DPO EET yang Sempat Buron, Akhirnya Ditangkap dan Dipulangkan ke Indonesia

EET, berusia 35 tahun, telah menjadi buronan sejak November 2023 lalu setelah dituduh terlibat dalam tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004.. foto Dok Imigrasi Soetta

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID  – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial EET yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara akhirnya berhasil ditangkap setelah berbulan-bulan menjadi buronan. Keberhasilan penangkapan ini mengakhiri persembunyiannya dan memberikan harapan untuk penyelesaian hukum atas kasus yang menjeratnya.

EET, berusia 35 tahun, telah menjadi buronan sejak November 2023 lalu setelah dituduh terlibat dalam tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004. Ia dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG. Sejak saat itu, EET menghindari penangkapan dengan meninggalkan Indonesia pada November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Singapura.

Bacaan Lainnya

Penangkapan EET akhirnya terjadi pada Senin, tanggal 15 Januari 2024, di Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok. Fungsi Imigrasi KJRI Guangzhou berhasil menangkap EET setelah penyelidikan intensif. Langkah tegas pun diambil dengan mencabut paspor RI miliknya untuk membatasi mobilitasnya selama proses hukum.

“Yang bersangkutan adalah DPO Polres Metro Jakut atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004. Atas dasar tersebut, paspor RI milik yang bersangkutan kami cabut,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam dalam siaran tertulisnya, Selasa 16 Januari 2024.

EET dipulangkan ke Indonesia pada hari yang sama dengan penangkapannya, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 yang bertolak dari Beijing pukul 15:45 waktu setempat. Proses pemulangan EET melibatkan kawalan oleh Konsul Imigrasi, Konsul Protokol, dan Konsuler, beserta staf dari KBRI Guangzhou.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa pencabutan paspor EET dilakukan sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 mengenai Paspor Biasa. Ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga kepatuhan hukum selama proses penyelidikan.

“Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum,”kata Godam.

Setibanya di Indonesia, EET diserahkan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang kemudian menyerahkannya kepada petugas dari Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum di Indonesia.

 

BACA  JUGA  :

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.