TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pelarian Richard Arief Muljadi akhirnya berakhir. Buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara itu ditangkap Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) serta Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Richard diamankan sesaat setelah tiba dari Singapura dan tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Richard merupakan buronan dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia sebelumnya telah beberapa kali dipanggil untuk menghadiri persidangan, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk menghadiri persidangan, namun tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Anang pada Ahad, 21 Juni 2026.
Dalam perkara itu, Richard diduga terlibat dalam penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar. Atas kasus tersebut, ia dijerat Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Saat ini, Richard akan menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejaksaan memastikan perkara tersebut tetap berjalan meski sebelumnya yang bersangkutan sempat masuk dalam daftar buronan.
“Proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan akan segera dibawa untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut,” kata Anang.
Kejaksaan Agung juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap para pelaku yang berusaha menghindari proses peradilan.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku yang masuk dalam DPO Kejaksaan,” tegas Anang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradana Probo Setiarjo, menyebut keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. Koordinasi antarinstansi dinilai menjadi faktor penting dalam melacak keberadaan dan pergerakan buronan.
Menurutnya, proses penangkapan melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta dukungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Sinergi tersebut memungkinkan petugas bergerak cepat begitu Richard tiba di Indonesia.
“Penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta dukungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pradana menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari optimalisasi Program Tangkap Buronan (Tabur) yang terus dijalankan Kejaksaan Agung RI. Program itu bertujuan memastikan setiap buronan dapat diproses sesuai hukum demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Program Tabur terus kami optimalkan untuk memastikan setiap buronan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku demi kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.










