JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan komitmen penguatan sistem rujukan berjenjang dengan menetapkan 144 diagnosis penyakit yang wajib diselesaikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta merilis 21 kategori pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan mengenai 144 jenis penyakit tersebut mewajibkan layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik mandiri untuk menangani pasien secara tuntas tanpa perlu merujuknya ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), kecuali jika disertai dengan komplikasi medis tertentu.
Beberapa jenis penyakit yang masuk dalam daftar 144 diagnosis nonsentral tersebut antara lain:
Gangguan Saraf & Kepala: Kejang demam, tetanus, tension headache, migrain, Bell’s palsy, dan vertigo.
Penyakit Jangkitan & Pernafasan: Influenza, faringitis, tonsilitis, laringitis, asma bronkial, bronkitis akut, serta tuberkulosis (TB) paru tanpa komplikasi.
Sistem Pencernaan & Endokrin: Gastritis, gastroenteritis, demam tifoid (tipes), hepatitis A, hipertensi esensial, diabetes melitus tipe 1 dan tipe 2, serta obesitas.
Masalah Kulit: Dermatitis (alergi, seboroik, kontak iritan), urtikaria (biduran), herpes zoster tanpa komplikasi, dan impetigo.
Langkah ini bertujuan untuk mengoptimumkan peranan doktor umum di FKTP sebagai penjaga gawang (gatekeeper) pelayanan kesehatan, sekaligus mengurangkan kesesakan bilangan pesakit di hospital.
Di samping itu, merujuk kepada regulasi yang berkuat kuasa, BPJS Kesehatan turut memperincikan 21 kategori pelayanan dan penyakit yang dikecualikan daripada penjaminan program JKN. Antaranya termasuklah:
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, kecantikan, atau kosmetik (termasuk operasi plastik).
Pelayanan untuk mengatasi kemandulan atau infertilitas.
Pelayanan meratakan gigi seperti pemasangan pendakap gigi (ortodonti).
Gangguan kesehatan atau kecederaan akibat ketergantungan dadah, ubat-ubatan terlarang, dan/atau alkohol.
Gangguan kesehatan akibat sengaja mencederakan diri sendiri atau cubaan membunuh diri.
Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan, eksperimen, atau uji klinis.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negara.
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa (KLB), atau wabak.
Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur rasmi BPJS Kesehatan atau atas permintaan sendiri tanpa rujukan medis.
Melalui ketelusan maklumat ini, para peserta JKN diharapkan dapat memahami hak dan batasan penjaminan perubatan mereka, supaya proses pengurusan rawatan di fasiliti kesehatan dapat berjalan dengan lebih lancar dan teratur.









