KOTA TANGERANG, LENSABANTEN. CO. ID- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Rusdi Alam mengecam tindakan pencabulan yang terjadi di panti asuhan, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang.
“Secara pribadi dan lembaga, saya mengecam adanya tindakan pencabulan yang terjadi di salah satu yayasan di Kecamatan Pinang itu,” ujar Rusdi usai Rapat Paripurna DPRD, Kamis, Oktober 2024 sore.
Rusdi Alam berharap kejadian miris yang membuat publik kaget tidak terulang kembali.
“Ini menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota Tangerang, untuk lebih sama-sama mengambil tindakan preventif dan antisipatif, baik dari aparat yang ada maupun program kegiatan yang bisa kita dorong untuk upaya adanya pencegahan,” tutur dia.
Ia tidak mau ada anak-anak masyarakat Kota Tangerang yang menjadi korban berikutnya.
Oleh karena itu, ia meminta adanya peran serta masyarakat secara bersama-sama, bagaimana kemudian tindakan asusila bisa dicegah sedini mungkin.
“Karena rasanya kalau hanya melibatkan teman-teman ASN aparat pemerintahan kita juga gak mungkin bisa memantau secara keseluruhan,” ujar dia.
“Perlu peran masyarakat dan koordinasi pemerintah di OPD yang terkait, khususnya dengan kewilayahan untuk bisa kita efektifkan dalam upaya pencegahan-pencegahan kejadian-kejadian asusila seperti ini,” tekan Rusdi.
Menurutnya, kejadian hari ini menjadi pelajaran bersama dan sama-sama mengecam serta meminta tindakan tegas keras bagi para pelaku asusila sehingga ada efek jera.
Ia pun menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum (APH) hukuman bagi para pelaku tindak asusila pencabulan itu.
“Kita yakin temen-temen APH punya kebijakan dan ketegasan dalam setiap tindakan kriminal maupun asusila seperti ini,” kata politisi partai Golkar ini.
Sementara itu, Wakil Pimpinan DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo, juga mengecam keras kejadian penyimpangan seksual terhadap belasan anak laki-laki di panti asuhan Yayasan Darussalam Annur tersebut.
Kejadian itu menurutnya harus menjadi intropeksi bersama, pasalnya Kota Tangerang dikenal sebagai kota layak anak. “Tapi kok ironis, sedih,” lirih Arief ditemui di Lobby DPRD, Kamis (10/10) petang.
Menurutnya, regulasi terkait perizinan maupun pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan perlu ditinjau kembali.
“Intinya jangan sampai keterbatasan regulasi menjadi alibi untuk tidak menjalankan fungsi kita untuk melayani masyarakat dan menjaga kepentingan masyarakat sebaik-baiknya. Secara moral kita bertanggung jawab,” tegas dia seraya menambahkan pihaknya akan memanggil Dinas Sosial.