KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat rentan. Saat ini, sebanyak 22.865 pekerja sektor informal telah mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kolaborasi Pemkot dan BPJS Jadi Bentuk Kehadiran Negara
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, menyebut sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting dalam melindungi pekerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja.
“Kolaborasi antara Pemkot Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal yang selama ini memiliki tingkat kerentanan tinggi. Program ini menjadi langkah strategis dalam mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan akibat risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujar Mohamad Irvan kepada Lensa Banten pada Rabu, 10 Juni 2026.
JKK Berikan Perlindungan Menyeluruh
Irvan menjelaskan peserta Program JKK memperoleh perlindungan berupa pelayanan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis apabila mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Peserta juga berhak menerima santunan selama tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
Selain itu, manfaat pendidikan juga diberikan kepada dua orang anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu keluarga pekerja tetap memiliki masa depan yang lebih baik.
“Perlindungan ini bukan hanya memberikan santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan,” jelas Irvan.
Ahli Waris Berhak Terima Santunan dan Beasiswa
Melalui Program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, tersedia manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total nilai hingga Rp174 juta apabila memenuhi syarat kepesertaan.
Menurut Irvan, manfaat tersebut menjadi bentuk perlindungan jangka panjang yang tidak hanya berfokus pada pekerja, tetapi juga masa depan keluarganya.
“Kehadiran manfaat beasiswa menjadi bentuk investasi negara agar anak-anak pekerja tetap dapat melanjutkan pendidikan meskipun kehilangan tulang punggung keluarga,” ungkapnya.
Dorong Perluasan Cakupan Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan berharap program yang telah menjangkau puluhan ribu pekerja rentan tersebut dapat terus diperluas. Dengan demikian, semakin banyak pekerja informal seperti pedagang kecil, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek, pelaku UMKM hingga pekerja harian yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang atas komitmennya dalam mendukung Universal Coverage Jamsostek. Sinergi ini menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan mampu menghadirkan perlindungan yang inklusif, sehingga masyarakat dapat bekerja keras dengan lebih tenang karena terlindungi dari berbagai risiko sosial dan risiko kerja,” tutup Mohamad Irvan.










