KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – DPRD Kota Tangerang melaksanakan tanda tangan nota kesepahaman kerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota. Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo serta Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa 18 Juli 2023.
Gatot Wibowo menyampaikan, kerjasama yang dilaksanakan dalam rangka bidang keamanan serta pembaharuan peraturan daerah (Perda) seiring perkembangan zaman.
“Kami di DPRD memiliki satpam, mereka bagian dari pemerintah dan perlu pelatihan untuk mereka sehingga untuk mengupgrade kapasitas mereka, ini yang perlu kami rasa perlu kerjasam adengan Kepolisian,”ujar Gatot.
Perihal Perda, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Kepolisia untuk menyerap informasi sejauh mana kebutuhan pembaharuan Perda seiring perkembangan zaman saat ini.
“Harapannya jadi bisa saling memberi masukan dan bertukar informasi, mungkin nanti masukan dari kepolisian bisa masukan untuk kami. Mereka kan punya inteljen datanya akurat,”imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, berdasarkan informasi yang dimiliki menilai perlu adanya revisi pada Perda miras sehingga nantinya dalam penegakan hukum dapat memberi efek jera kepada para pelaku penjual maupun pengguna.
“Didalam Mou ini kita memberi saran masukan kepada DPRD tentunya kami melihat perlunya direvisi Perda terkait Miras di Kota Tangerang karena kita mendapati beberapa permasalahan pada saat kita mengamankan masyarakat, karena kita tidak bisa melakukan penindakan sehingga mereka tidak ada efek jera dan mengulanginya,”jelas Zain.
Menurut Zain, hukuman yang bisa diterapkan seperti pemberian denda yang bersifat kumulatif sehingga dapat memberikan efek jera. Hukuman denda tersebut juga nilainya tidak akan rata namun bisa meningkat jika perbuatan melanggar itu dilakukan berulangkali oleh pelaku.
“Saya berharap itu bisa kumulatif jadi kalau kena sekali misal ancaman denda sekali, pada saat kedua, kalikan dua atau ditambah setengahnya sehingga diharapkan ini bisa memberi efek jera,”terangnya.

Terkait nota kesepahaman pengamanan, pihaknya jelas memiliki tugas pokok Polri yang didalamnya terdapat tugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Jika ada ganguan keamanan masyarakat disitu perlu kehadiran Polri apalagi DPRD sering menjadi sasaran unjuk rasa,”katanya.
Pihaknya pun bersama DPRD juga akan berbagi informasi yang menguntungkan bagi keduabelah pihak. Ia memberi contoh misalnya terkait pencegahan korupsi.
“Untuk peningkatan kapasitas kita sering mengadakan kegiatan pelatihan yang perlu narasumber dari DPRD terkait peraturan daerah kita bisa minta bantuan dari DPRD untuk memberikan penjelasan terkait perturan daerah yang dibuat, kemudian dari kepolisian terkait masalah antisipasi tindak pidana korupsi ini kita bisa sampaikan bagaiman modus operandi korupsi dan lainnya,” pungkasnya.









