Aksi Main Hakim Sendiri Soal Utang: Dua Orang di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Sekap dan Aniaya Pria

Ilustrasi. Tangan di borgol. foto : stok foto gatis

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil membongkar kasus dugaan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial IK (53) di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam peristiwa ini, kepolisian menetapkan dua orang tersangka berinisial JP (54) dan WD (23) yang diduga melakukan penyekapan selama berjam-jam.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya seorang pria yang disekap di sebuah rumah.

Petugas yang merespons laporan tersebut segera mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi terikat.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan serta pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi,” ujar Kompol Rabiin pada Minggu, 7 Juni 2026.

Motif di Balik Penganiayaan dan Intimidasi Pelaku

Peristiwa ini bermula pada Senin, 1 Juni 2026 dini hari, saat korban yang hendak pindah rumah didatangi oleh pelaku JP dan anaknya, WD.

Korban kemudian dibawa paksa menggunakan sepeda motor ke rumah pelaku untuk segera melunasi utang yang dimilikinya.

Sesampainya di rumah tersebut, korban langsung disekap dan diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala.

Selama berada di bawah kendali pelaku, korban mengaku terus mendapatkan ancaman kekerasan hingga mengalami trauma fisik dan psikis.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap,” ungkap Rabiin.

Tindakan Tegas Kepolisian dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini terjadi setelah keluarga korban menerima kiriman foto dan video yang memperlihatkan kondisi mengenaskan korban saat sedang diikat.

Pihak kepolisian segera bergerak cepat ke lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk tali tambang, senjata tajam, serta kendaraan pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa segala sengketa, termasuk utang piutang, harus diselesaikan melalui jalur hukum resmi.

Pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri yang merampas kemerdekaan orang lain tidak dapat dibenarkan oleh aturan apa pun.

“Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru,” tegas Jauhari.

Proses Hukum Lanjutan bagi Para Tersangka

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum. Penyidik sedang merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi. Pihak kepolisian berkomitmen akan terus menindak tegas setiap bentuk kriminalitas yang membahayakan keselamatan warga.

“Saya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, penyekapan, maupun ancaman. Kepolisian akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tutup Jauhari.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.