SERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang, atas kasus dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Kasus ini bermula dari pembuangan limbah zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) secara ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa menyerahkan pengelolaan limbah sisa pembakaran stainless steel kepada pihak ketiga tanpa izin resmi pengangkutan maupun pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Limbah tersebut kemudian digunakan sebagai material urugan tanah di lokasi pengepulan barang bekas, yang memicu kontaminasi radioaktif serta kerusakan tanah signifikan.
Terkait perbuatan tersebut, dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” bunyi kutipan dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah yang drastis, termasuk lonjakan kadar logam berat seperti seng dan tembaga, serta ketidakstabilan struktur tanah. JPU menegaskan bahwa tindakan pembuangan limbah ilegal ini telah memenuhi kriteria baku kerusakan lingkungan.
“Tindakan dumping limbah ilegal ini telah memenuhi kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, baik dari aspek kerusakan solum tanah, erosi, batuan permukaan, hingga vegetasi,” kata JPU Kejari Serang, Fitriah.
Akibat perbuatan tersebut, estimasi biaya pemulihan lahan di lokasi terdampak ditaksir mencapai Rp4,38 miliar. Saat ini, persidangan tengah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.










