Seorang petugas melakukan pengecekkan fisik kendaraan saat pemutihan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/04/2025). Pemerintah Provinsi Banten mengelar program pemutihan PKB dengan keringanan berupa pengampuhan dan penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda, yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, dimana tunggakan PKB di Provinsi Banten mencapai 700 miliar Dengan 2,37 juta kendaraan Foto : Ilham Herda Fauzi/LENSABANTEN
FOTO : Pemutihan Sanksi dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

















