TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Warga Pabuaran RT03/RW01, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, mengaku terjepit dalam sengketa lahan setelah wilayah yang mereka tempati selama puluhan tahun diklaim oleh PT Sarang Teknik.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, pada Kamis, 15 Januari 2026 sebagai upaya mencari solusi kemanusiaan bagi warga.
Kuasa hukum warga Pabuaran, Deni Umbara, menyampaikan bahwa masyarakat telah menempati lahan tersebut selama kurang lebih 40 tahun secara turun-temurun. Ia menegaskan, sejak awal warga tidak mengetahui adanya kepemilikan sah karena kondisi lahan berupa tanah kosong yang tidak pernah dikelola.
“Masyarakat ini sudah menduduki lahan tersebut selama kurang lebih 40 tahun secara turun-temurun dan tidak mengetahui bahwa tanah tersebut ada pemiliknya,” ujar Deni Umbara.
Menurut Deni, klaim kepemilikan dari PT Sarang Teknik baru muncul pada Agustus 2025 lalu melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selama puluhan tahun sebelumnya, pihak perusahaan dinilai tidak pernah mengamankan maupun mengelola aset tersebut.
“Selama puluhan tahun pihak perusahaan tidak pernah mengelola atau menjaga aset sehingga masyarakat mengira itu tanah negara yang tidak bertuan,” katanya.
Deni menegaskan bahwa warga tidak berniat melawan hukum apabila sertifikat tersebut terbukti sah secara legal. Namun demikian, warga meminta kebijakan dan pendekatan kemanusiaan berupa uang kerohiman atau ganti rugi yang layak agar mereka dapat mencari tempat tinggal baru.
BACA JUGA : KameraD Gelar Aksi di DPRD Kota Tangerang, Tolak Pilkada Dipilih DPRD
“Aspirasi warga sempat menyebutkan Rp100 juta per kepala keluarga, tetapi itu masih bersifat negosiasi,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyatakan bahwa RDP digelar untuk mencari jalan tengah dan solusi kemanusiaan, bukan semata-mata mempersoalkan aspek hukum. Ia menegaskan bahwa warga tidak pernah mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Masyarakat tidak mengklaim tanah itu milik mereka. Silakan kalau memang tanah itu milik Sarang Teknik, tetapi minimal diberikan kerohiman,” ujar Junadi.
Junadi menilai permintaan warga merupakan bentuk aspirasi yang wajar mengingat mereka telah lama menetap dan tidak memiliki alternatif tempat tinggal. Menurutnya, RDP menjadi ruang dialog untuk mempertemukan kepentingan warga dan pihak perusahaan.
“Itu baru penyampaian masyarakat. Nantinya kita dengarkan juga bagaimana tanggapan dari Sarana Teknik,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa warga selama ini tidak mengetahui status lahan sebagai milik PT Sarang Teknik. Jika lahan tersebut benar berstatus SHGB, menurutnya, aset seharusnya diamankan dan dimanfaatkan sejak awal.
BACA JUGA : Donwload Logo dan Tema HUT ke-33 Kota Tangerang
“SHGB itu seharusnya diamankan. Faktanya masyarakat mengira itu tanah negara karena tidak ada tanda-tanda kepemilikan,” ujarnya.
Kesaksian warga turut memperkuat kondisi tersebut. Salah satu warga Pabuaran, Ibu Aan, mengaku keluarganya telah tinggal di lahan itu sejak zaman kakeknya, sekitar 40 tahun lalu.
“Sudah 40 tahun, dari zaman kakek,” kata Ibu Aan.
Ia menyebut sejak awal lahan tersebut dianggap sebagai lahan kosong tanpa pemilik yang jelas. Keluarganya tidak pernah mengetahui adanya izin maupun kepemilikan sah atas lahan yang mereka tempati.
“Orang lahan kosong, enggak tahu ada yang punya siapa,” ujarnya.
Ibu Aan menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya ditempati oleh kakeknya, kemudian dilanjutkan oleh orang tuanya hingga kini dihuni oleh anak dan cucu. Hingga muncul klaim perusahaan, warga mengira lahan tersebut merupakan tanah negara.
“Dari dulu kakek, terus bapak. Sekarang kita anak cucunya,” katanya.
Terkait langkah selanjutnya, Junadi memastikan DPRD Kota Tangerang akan kembali memanggil PT Sarang Teknik agar hadir dalam RDP berikutnya. Ia berharap kehadiran perusahaan dapat membuka ruang dialog dan menghasilkan solusi yang tidak merugikan warga.
“Mudah-mudahan Sarang Teknik bisa hadir dan memberikan solusi terbaik untuk masyarakat Kota Tangerang,” tutupnya.










