DPRD Kota Tangerang Usulkan 16 Prolegda di 2026

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- DPRD Kota Tangerang mengusulkan sebanyak 16 program legislasi daerah (Prolegda) untuk dibahas sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah rancangan yang dinilai strategis dan menarik perhatian publik.

Salah satu usulan yang mencuat adalah rencana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 mengenai Pelarangan Pelacuran. Revisi tersebut dinilai perlu dikaji ulang agar selaras dengan dinamika sosial dan kebijakan terkini.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengungkapkan, gagasan mengenai zonasi khusus tempat hiburan sejatinya bukan hal baru dan pernah mengemuka pada era kepemimpinan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. Saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diwacanakan sebagai lokasi yang akan dijadikan zona khusus hiburan.

Namun, rencana tersebut tidak pernah terwujud karena mendapat penolakan kuat, terutama dari kalangan ulama. Penolakan itu membuat wacana lokalisasi hiburan akhirnya meredup dan tidak dilanjutkan.

BACA JUGA  : Donwload Logo dan Tema HUT ke-33 Kota Tangerang

“Tapi yang satu hal yang saya tekankan adalah, jangan sampai miras boleh beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukirman. Itu menjadi prinsip yang nggak boleh ditawar,” jelasnya.

Selain isu zonasi hiburan, revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 juga didorong untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital. Regulasi lama dinilai belum mengakomodasi pola peredaran minuman beralkohol dan praktik pelacuran yang kini banyak berlangsung melalui platform daring.

“Dalam perda yang sekarang ini, belum mengatur regulasi ihwal pembelian miras secara online, pun demikian soal pelarangan pelacuran juga sama. Padahal, saat ini aktivitas pelacuran itu hampir sudah tidak ada di pinggir jalan, tapi berpindah transaksinya di online,” pungkasnya.

Melalui pembahasan Prolegda 2026, DPRD Kota Tangerang berharap revisi regulasi dapat dilakukan secara hati-hati dan partisipatif.

Terpisah, Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono Hasan menanyatakan bahwa untuk saat ini pihaknya tidak memiliki wacana untuk zonasi miras dan prostitusi di kota Tangerang.”Saya dan Pak Wali tidak pernah membahas soal wacana penetapan zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang atau merevisi Perda 7 & 8,” jelas Maryono melansir Jurnalkota.

“Tidak pernah,” tegasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.