TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penindakan dilakukan pada 18–19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional melalui pemeriksaan intensif petugas imigrasi. Hasilnya, delapan WNI terdeteksi menggunakan visa kerja untuk penerbangan tujuan Jeddah, namun mengaku tujuan sebenarnya adalah berhaji tanpa jalur resmi.
Empat WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji dengan visa kerja, tetapi tidak memiliki dokumen pendukung sebagai pekerja.
Pada 19 April, petugas kembali menunda satu WNI yang teridentifikasi dalam sistem pernah mencoba berangkat dengan modus serupa.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan langkah ini merupakan upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko hukum di negara tujuan.
BACA JUGA : Imigrasi Soetta Bentuk Satgas Khusus, Perkuat Pengawasan dan Percepat Layanan Haji
Ia menegaskan, sesuai arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, fungsi imigrasi tidak hanya sebagai penjaga perbatasan, tetapi juga pelindung warga negara agar tidak berangkat melalui jalur yang melanggar aturan.
Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui pemeriksaan dokumen, tetapi juga profiling penumpang, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang internal. Kasus ini kini ditindaklanjuti bersama unit intelijen dan penindakan keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.
Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji non prosedural. Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berisiko merugikan secara finansial dan membahayakan keselamatan jemaah di luar negeri.









