TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Dalam upaya memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) selama musim haji 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta kembali menunda keberangkatan 23 WNI yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Penundaan dilakukan pada Jumat 1 Mei 2026 dini hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan yang hendak menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827. Rombongan terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan.
Petugas Imigrasi menemukan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dengan dokumen yang dibawa para penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa mereka berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, rombongan sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengungkap tujuan sebenarnya.
Dari rombongan tersebut, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji nonprosedural. Atas temuan itu, petugas segera berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian, hingga diputuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.
Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta tercatat telah menunda keberangkatan 42 WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
BACA JUGA : Imigrasi Soekarno-Hatta Resmikan PMI Lounge di Terminal 3
“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan seluruh jajaran Imigrasi diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.
“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk Rakyat,” tegasnya.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan selama berada di Tanah Suci.









