Warga Kalideras Jual Ribuan Tramadol dan Hexymer di Tangerang

Ilustrasi. Tangan di borgol. foto : stok foto gatis

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Kali ini, seorang pria berinisial YG (23) diamankan bersama ribuan butir Tramadol dan Hexymer di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras ilegal di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi aktivitas tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, laporan warga membantu petugas menindak peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

YG diketahui merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat. Ia diamankan pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB setelah petugas melakukan observasi dan pembuntutan terhadap aktivitasnya.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini,” ujar Arnold, saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 970 butir Tramadol dan 948 butir Hexymer. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam Oppo, serta potongan kardus yang digunakan untuk aktivitas penjualan.

Polisi Buru Pemasok

Dalam pemeriksaan awal, YG mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi menyebut A saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” kata Arnold.

Atas perbuatannya, YG dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut berkaitan dengan praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran obat tanpa izin edar.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, peredaran obat tersebut dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.