Karaoke Hotel Aston Diduga Langgar Perda, DPRD Kota Tangerang Minta Operasional Dihentikan

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, meminta aktivitas karaoke di Hotel Aston dihentikan sementara sampai proses perubahan izin usaha selesai dilakukan. Permintaan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak hotel dan sejumlah dinas terkait.

RDP tersebut dihadiri Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Dinas Indagkop dan UMKM, Dinas Perhubungan, pihak kecamatan, hingga kelurahan. Dalam rapat itu dibahas perubahan nama Hotel Istana Nelayan menjadi Hotel Aston beserta fasilitas usaha yang kini menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya

Karaoke dan Restoran Tak Masuk Fasilitas Hotel

Junadi menjelaskan, izin perubahan nama hotel dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut sudah keluar. Namun, karaoke dan restoran disebut belum masuk dalam fasilitas resmi Hotel Aston yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Cimone, Kota Tangerang.

“Penyampaian daripada pengadu bahwa peralihan nama Hotel Istana Nelayan menjadi Aston itu izinnya sudah keluar, PBG-nya sudah keluar. Namun, teknis pelaksanaan fasilitas hotel itu, dari pemilik hotel menyampaikan Hotel Aston ini tidak termasuk dalam fasilitas karaoke maupun restoran,” ujar Junadi kepada awak media pada Selasa, 19 Mei 2026.

Menurutnya, persoalan menjadi serius karena karaoke tersebut juga menjual minuman beralkohol. Hal itu dinilai bertentangan dengan aturan karena fasilitas tersebut seharusnya masuk dalam izin resmi hotel.

“Maka tadi terjadi penyampaian daripada Dinas Indagkop bahwa selama izinnya itu belum diubah menjadi fasilitas Hotel Aston, ya harusnya diberhentikan sementara,” katanya.

Satpol PP Siap Tindaklanjuti

Kabid Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil RDP tersebut. Satpol PP juga akan melakukan monitoring terhadap aktivitas karaoke dan peredaran minuman keras di lokasi.

“Jadi dari Dinas Pariwisata dan dari Dinas Indagkop kan tidak boleh adanya peredaran minuman alkohol dan hiburan malam ya. Jadi kita akan tindaklanjuti, insyaallah dalam waktu dekat ini,” ujar Hendra.

Meski begitu, Satpol PP belum langsung melakukan penyegelan. Pihaknya akan terlebih dahulu mengecek kondisi di lapangan untuk memastikan operasional karaoke sudah dihentikan atau belum.

“Kita akan monitoring dulu, Pak. Kita akan monitoring dan kita lihat hasilnya masih ada kegiatan atau tidak di sana, dan minuman keras,” katanya.

Diduga Langgar Aturan

Hendra menyebut hasil RDP menunjukkan adanya dugaan pelanggaran aturan terkait penggunaan dua nama usaha, yakni Aston dan Istana Nelayan. Hal itu menjadi dasar pengawasan lebih lanjut oleh Satpol PP.

“Iya, dari hasil RDP kan sudah jelas melanggar aturan ya, yang ada dua nama dari Aston dan Istana Nelayan,” ucapnya.

Jika nantinya masih ditemukan minuman beralkohol maupun aktivitas karaoke, Satpol PP mengaku akan mengambil tindakan. Minuman keras yang ditemukan juga akan diamankan.

“Kalau minuman nggak bisa disegel, diamankan. Nah, karaokenya nanti kita lihat. Iya, kalau memang masih ada yang ini, ya kita akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Warga Sebut Karaoke Ilegal

Warga yang mengadukan persoalan tersebut, Taher, menilai karaoke di lokasi itu dapat dikategorikan ilegal. Sebab, pihak manajemen disebut tidak mengakui karaoke dan restoran sebagai fasilitas resmi hotel.

“Nah, dari pihak Aston itu tidak mengakui, artinya adanya tempat karaoke ini ilegal. Karena itu diatur oleh Perda yang seharusnya itu menjadi fasilitas hotel,” kata Taher.

Ia juga menyinggung Perpres Nomor 74 Tahun 2013 terkait pengendalian minuman beralkohol. Menurutnya, alkohol golongan B dan C hanya diperbolehkan dalam fasilitas hotel resmi.

“Bukan hanya Perda, tapi ada juga aturan dari Perpres Nomor 74 Tahun 2013, bahwa minuman beralkohol itu untuk golongan B dan C itu harusnya menjadi fasilitas hotel,” ujarnya.

Aston Pilih Serahkan Penjelasan ke DPRD

Sementara itu, pihak manajemen Hotel Aston melalui Pandu, belum memberikan banyak komentar terkait hasil RDP tersebut. Pandu memilih menyerahkan penjelasan kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang.

“Sudah, tadi sudah dirumuskan sama Pak Junaidi ya, Ketua Komisi. Tanya Pak Junaidi,” ujar Pandu singkat saat diwawancarai oleh Lensa Banten.

Meski begitu, pihak hotel disebut siap memperbaiki izin usaha agar persoalan tersebut segera selesai. DPRD juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap usaha pariwisata agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.