SERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Insiden kekerasan kembali menimpa dunia pers di Provinsi Banten. Sejumlah wartawan mengalami intimidasi hingga pengeroyokan saat meliput kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting, Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis, 21 Agustus 2025.
Peristiwa bermula ketika para jurnalis yang diundang resmi oleh KLH hendak memasuki area pabrik untuk meliput proses penyegelan. Namun, mereka dihalangi oleh pihak keamanan. Situasi semakin tegang ketika tiba-tiba sekelompok orang tidak dikenal datang dan langsung melakukan intervensi. Para jurnalis dikejar, bahkan ada yang disandera dan dikeroyok.
Hendi, wartawan Jawa Pos TV, mengaku menjadi korban intimidasi dan sempat disandera oleh sejumlah petugas keamanan.
“Saya dan rekan yang lain dikejar-kejar. Saya juga sempat disandera, tapi beruntung bisa diselamatkan oleh rekan wartawan yang berdomisili di sekitar lokasi,” ujarnya.
Sementara itu, Rifki, wartawan Tribun Banten, menjadi korban pemukulan. Ia mengalami luka memar di sekujur tubuh dan segera dilarikan ke rumah sakit. “Parah bang, sakit semua badan. Bonyok digebukin. Sekarang saya di jalan mau ke RS untuk visum,” ungkap Rifki.
PWI Serang Raya Angkat Suara
Menanggapi kejadian ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya menyatakan sikap tegas. Ketua PWI Serang Raya, Engkos Kosasih, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
“Insiden ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. PWI Serang Raya mengutuk keras aksi kekerasan terhadap jurnalis dan akan melakukan advokasi serta pendampingan hukum terhadap korban,” tegas Engkos dalam keterangan resminya.
PWI Serang Raya juga meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Dalam liputan tersebut, tercatat sejumlah jurnalis dari berbagai media nasional dan lokal hadir, di antaranya Radar Banten, Tribun Banten, BantenNews.co.id, SCTV, Tempo, Antara, Banten TV, Jawa Pos TV, Detik, hingga Antara Foto.
Kasus ini menambah deretan kekerasan terhadap jurnalis di tanah air, yang seharusnya mendapat perlindungan saat menjalankan tugasnya. Kini, para awak media dan organisasi pers menanti langkah konkret kepolisian untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum atas insiden yang mencederai kebebasan pers tersebut.










