Kadis Perizinan Pandeglang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa SD

Ngantuk Saat Nyetir, Tabrakan Beruntun Terjadi di Cipondoh
Ngantuk Saat Nyetir, Tabrakan Beruntun Terjadi di Cipondoh

PANDEGLANG, LENSA BANTEN. CO. ID —Dunia pendidikan dan birokrasi di Provinsi Banten tengah diguncang oleh peristiwa tragis. Ahmad Mursidi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian

​Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 30 April 2026, di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Sebuah kendaraan dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi A-1633-BF yang dikendarai oleh Ahmad Mursidi lepas kendali dan menghantam kerumunan siswa serta pedagang yang berada di area tersebut.

Bacaan Lainnya

​Kecelakaan ini mengakibatkan sembilan orang menjadi korban. Dampak paling fatal dialami oleh dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni:

  • Muhamad Milal: Seorang siswa SDN Sukaratu 5.
  • Dewi Handayani: Seorang pedagang di sekitar lokasi.

Penetapan Tersangka dan Status Hukum

​Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengonfirmasi bahwa status hukum Ahmad Mursidi telah dinaikkan menjadi tersangka pada Rabu (13/5/2026).

​Meskipun telah berstatus tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Mursidi. Keputusan ini diambil berdasarkan dua pertimbangan utama:

  1. Kondisi Kesehatan: Tersangka dilaporkan sedang dalam kondisi sakit.
  2. Jaminan Keluarga: Adanya jaminan dari pihak keluarga bahwa tersangka akan kooperatif.

Jeritan Hati Keluarga Korban

​Di sisi lain, duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban. Tuti Hidayati, ibu dari almarhum Muhamad Milal, menuntut transparansi penuh dalam proses hukum ini. Ia mengkhawatirkan adanya intervensi mengingat status pelaku yang merupakan pejabat daerah.

​”Harapan dapat keadilan seadil-adilnya, setidaknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya. Dan prosesnya jangan ditutup-tutupin,” tegas Tuti.

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.