TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polsek Pinang resmi menahan SL, tersangka dugaan penganiayaan terhadap petugas piket BPBD Kota Tangerang bernama Hidayat. Penahanan dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026 usai tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, menyebut proses penahanan berjalan lancar karena tersangka memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Polisi juga memastikan tidak ada upaya jemput paksa dalam proses tersebut.
“Iya, sudah ditahan,” ujar Adityo kepada Lensa Banten saat dikonfirmasi.
Menurut Adityo, tersangka sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan di Polsek Pinang. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara yang masih berjalan.
“Dia dipanggil, bukan dijemput. Kemarin dipanggil sebagai tersangka, lalu hari ini dilakukan penahanan,” katanya.
Kapolsek menambahkan, lokasi penahanan sementara dilakukan di Mapolsek Pinang. Polisi kini masih melengkapi berkas penyidikan terkait kasus tersebut.
“Penahanan di Polsek,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, SL dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman terhadap tersangka disebut berada di atas empat tahun penjara.
“Pasal 466 berdasarkan KUHP terbaru,” singkatnya.
“Di atas 4 tahun,” katanya.
Korban Apresiasi Langkah Polisi
Korban penganiayaan, Hidayat, mengaku mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai serius menangani kasus tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada kepolisian yang terus mengawal kasus ini. Saya berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan seperti ini ke depannya karena tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan,” tutur Hidayat.
Hidayat juga menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan menghormati penanganan perkara yang dilakukan aparat kepolisian.
“Saya ikuti proses hukum yang berjalan dan saya tunduk serta menghormati hukum,” imbuhnya.
Bermula dari Teguran di Pos Damkar Pinang
Kasus penganiayaan itu sebelumnya terjadi di Pos Damkar Pinang, Jalan HR Rasuna Said, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat kejadian, korban tengah bertugas piket di pos BPBD.
Korban mengalami luka sobek pada bagian pelipis kiri setelah diduga dipukul oleh tersangka. Insiden disebut bermula ketika korban menegur tersangka karena kondisi pos sedang sepi, namun teguran tersebut memicu emosi hingga berujung aksi kekerasan.
Usai kejadian, Hidayat langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pinang. Korban juga menjalani visum dan pemeriksaan medis lanjutan setelah kondisi kesehatannya sempat memburuk beberapa jam setelah insiden terjadi.









