JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikenal sebagai inpassing. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa program inpassing bertujuan untuk memberikan guru madrasah non-ASN kesempatan mendapatkan golongan yang setara dengan guru ASN.
“Kami telah mengeluarkan 98.972 SK inpassing untuk guru madrasah non-ASN,” tegas Menag saat kunjungannya di Jombang pada Sabtu 23 September 2023.
Program inpassing memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non-ASN dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan guru ASN. Terbitnya SK penyetaraan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru non-ASN.
Menag Yaqut menambahkan, “Ini adalah pengakuan atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini mencerminkan perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah non-ASN. Guru-guru yang mendapatkan penyetaraan golongan ini akan menerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan golongan yang setara.”
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani, menyambut baik sinergi dari semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing untuk guru madrasah non-ASN. Dia mengatakan bahwa kerja sama yang kuat telah mempercepat pelaksanaan program inpassing untuk guru madrasah non-ASN tahun ini.
“Selamat kepada semua guru madrasah yang telah menerima SK inpassing ini. Ini adalah bentuk pengakuan dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penerbitan SK inpassing tidak dikenai biaya apa pun, semuanya gratis.
Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, menambahkan bahwa penerbitan SK Inpassing adalah salah satu prioritas GTK dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Program ini khususnya ditujukan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2023.
“Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum mendapatkan penyetaraan jabatan fungsionalnya,” jelas Zain.
Zain juga menyebutkan bahwa SK Inpassing yang telah ditandatangani secara digital dapat diakses melalui situs web resmi SIMPATIKA Kemenag. Dia mengimbau para guru untuk memantau notifikasi di akun SIMPATIKA masing-masing agar mereka dapat mengakses SK tersebut.
“Selamat dan teruskan perjuangan dalam mendidik generasi penerus bangsa,” tutupnya.










