Ketahui 14 Pelanggaran Target Utama yang Ditindak di Operasi Patuh 2024

Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Digelar di Tangerang, 100 Pelanggar Lalulintas Ditegur
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melalui Satuan Lalulintas (satlantas) mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2024. foto : Ist

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Patuh 2024, yang berlangsung secara nasional. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Berikut ini adalah 14 jenis pelanggaran yang menjadi target utama dalam Operasi Patuh 2024:

Bacaan Lainnya
  1. Melawan arus – Berkendara melawan arah lalu lintas yang seharusnya.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol – Mengemudi setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi – Mengoperasikan ponsel saat berkendara, yang dapat mengganggu konsentrasi.
  4. Tidak mengenakan helm SNI – Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia.
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan – Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.
  6. Melebihi batas kecepatan – Mengendarai kendaraan melebihi kecepatan yang telah ditentukan.
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM – Anak di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
  8. Berboncengan lebih dari satu – Mengendarai sepeda motor dengan membawa lebih dari satu penumpang.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan – Mobil atau kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan jalan.
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK – Kendaraan yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah.
  11. Melanggar marka jalan – Tidak mematuhi garis pembatas jalan atau rambu-rambu lalu lintas.
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan – Penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan yang tidak diizinkan.
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu – Kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan registrasi resmi.
  14. Parkir liar – Memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya atau mengganggu ketertiban umum.

Operasi Patuh 2024 ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat. Kepolisian akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dengan adanya Operasi Patuh 2024, diharapkan dapat menciptakan kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan berkendara, sehingga jalan raya menjadi lebih aman bagi semua pengguna.

Sumber (Polres Metro Tangerang Kota)

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.