KPU Tangsel Mulai Rekrutmen Calon Anggota KPPS, Ini Tahapannya

oplus_2

Tangsel, LENSABANTEN Tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pilkada tahun 2024 dimulai.

Pada tahapan ini, pendaftaran calon anggota diumumkan tanggal 17 – 21 September 2024, penerimaan pendaftaran berlangsung dari 17 – 28 September 2024.

Bacaan Lainnya

Anggota KPU Tangsel Heni Lestari mengatakan, pada pilkada 2024 diperlukan sekitar 14.420 anggota KPPS yang akan bertugas di 2060 TPS.

“Setiap TPS akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS terdiri ketua dan anggota,” katanya di kantor KPU Tangsel, Sabtu (14/9).

Heni mengatakan, untuk mendaftar, calon anggota KPPS diwajibkan memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan KPU No 476 tahun 2022 yang telah diperbaharui dengan keputusan no 1669 tahun 2023 mengenai persyaratan teknis badan adhoc penyelenggara pemilu

“Syaratnya adalah memiliki KTP sesuai dengan domisili Tangsel dan menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit, Puskesmas atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, serta kolesterol,” katanya.

Sementara, Sekretaris KPU Tangsel Dina Kurnia Sari Utami mengatakan bekerja sama dengan Dinkes KPU Tangsel untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS di Puskesmas yang tersebar di kota Tangsel.

“Bagi calon anggota KPPS yang ingin memeriksa kesehatan disarankan ke puskesmas dengan mengeluarkan biaya Rp 35.000,” katanya.

Dina menambahkan selama menjalankan tugas anggota KPPS selama sebulan mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

“Honor Ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu, sedangkan anggota KPPS mendapatkan honor Rp 850 ribu,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat PPS di kantor kelurahan masing-masing.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.