TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Desakan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang (Unipi) akhirnya membuahkan hasil. Tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Tangerang yang sebelumnya mencapai Rp43,5 juta, diputuskan akan diturunkan menjadi Rp35 juta.
Keputusan ini juga dibarengi dengan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025, dan kembali diberlakukannya Perbup Nomor 94 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin, 1 September 2025.
Salah satu koordinator aksi, Romi dari HMI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini murni untuk menyuarakan aspirasi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Menurutnya, masyarakat dan mahasiswa menolak keras kebijakan tunjangan perumahan yang dinilai tidak wajar.
“Tuntutan kami yang pertama, meminta tunjangan perumahan untuk DPRD yang tertuang dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025 dicabut,” kata Romi saat berorasi di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Romi menjelaskan, Perbup tersebut mengatur besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD sebesar Rp43,5 juta, Wakil Ketua DPRD Rp39,4 juta, dan Anggota DPRD Rp35,4 juta. Kebijakan itu dinilainya tidak berpihak kepada rakyat yang masih banyak berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Jelas, kebijakan dalam Perbup ini tidak pro terhadap masyarakat. Sementara, rakyatnya masih banyak yang bergaji kecil, maksimal hanya UMR,” ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, memastikan bahwa pihaknya bersama pimpinan dewan telah mengajukan pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu telah disetujui Bupati Tangerang untuk dicabut.
“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, kepada Bupati Tangerang. Dan, itu sudah di acc juga,” kata Amud.
Amud menjelaskan, aturan baru akan berlaku mulai Kamis, 4 September 2025. Dengan demikian, besaran tunjangan akan kembali mengikuti Perbup Nomor 94 Tahun 2023, yaitu Rp35 juta untuk Ketua DPRD, Rp34 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp32 juta untuk Anggota DPRD.
“Ketika Perbup Nomor 1 Tahun 2025 dicabut atau dibatalkan, maka akan diberlakukan Perbup Nomor 94 Tahun 2023. Untuk, besarannya tentunya seperti yang sudah berkembang di media, dan tentunya kawan-kawan sudah lihat dan sudah tahu juga,” jelas Amud.
Saat disinggung mengenai tunjangan transportasi, Amud menyebut hal itu masih akan dikaji dan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri. Tunjangan transportasi sendiri saat ini tercatat Rp22 juta untuk Ketua DPRD, Rp21 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta untuk Anggota DPRD.
“Hal itu nanti akan kita kaji dulu ya, dan akan kita konsultasikan dengan semua pihak. Terutama, dengan Kementrian Dalam Negeri, karena kita tidak bisa sewenang-wenang dan semaunya kita,” ujarnya.
Amud juga menyampaikan apresiasinya kepada mahasiswa Kabupaten Tangerang atas aksi damai yang dilakukan tanpa menimbulkan kericuhan. Menurutnya, dialog antara mahasiswa dan DPRD berjalan baik serta penuh rasa hormat.
“Alhamdulillah semua berjalan dengan aman, dan kondusif. Terimakasih, kepada teman-teman mahasiswa, karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Dengan adanya keputusan pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 ini, DPRD Kabupaten Tangerang berharap ke depan setiap kebijakan terkait hak keuangan dapat lebih berpihak kepada masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan banyak warga.








