KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dua pabrik di Kota Tangerang diperiksa oleh polisi dari Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi polusi udara yang saat ini terjadi di Jakarta dan Tangerang.
Dua pabrik yang dilakukan pememriksaan yaitu PT. Delifoon Sentosa Corpindo yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang industri pangan dan PT. Hankel Kreasindo yang bergerak pada bidang pita elastis.
Satgas Penanggulangan Polusi Udara, Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol, Nurkolis, menuturkan, kegiatan mitigasi ini yaitu pengambilan sampel polutan melalui cerobong asap yang di lepas ke udara oleh pabrik.
“Sampel- sampel yang kita ambil di sini nanti akan kita cek di laboratorium untuk memastikan asap ataupun polutan yang di lepas di udara sudah memenuhi standar,” jelas Nurkolis Rabu 6 September 2023.
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, bersama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zein Nugroho, menjelaskan kepada wartawan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepolisian bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam rangka mitigasi fenomena yang terjadi terkait polusi udara di wilayah Jabodetabek.
“Terima kasih kepada tim Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya yang sudah datang ke Kota Tangerang untuk melakukan langkah preventif dalam penanggulangan polusi udara di Kota Tangerang,” jabar Sachrudin.
“Ini sebagai langkah antisipasi menekan laju pencemaran udara,” imbuhnya.
Sachrudin, juga mengungkapkan, dalam upaya menekan pencemaran polusi udara, Pemkot Tangerang juga sudah melakukan berbagai langkah preventif seperti pembatasan penggunaan kendaraan pribadi bagi pegawai Pemkot, kemudian uji emisi kendaraan hingga larangan pembakaran sampah di Kota Tangerang.








