Obat Keras Ilegal Digagalkan, Puluhan Ribu Tramadol Diamankan Polisi

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran obat keras ilegal.

Menurutnya, peredaran obat tanpa izin kerap memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Kombes Pol Jauhari, pada Minggu, 8 Januari 2026.

Kasus ini terungkap pada Sabtu, 7 Februari 2026, di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Peristiwa bermula dari laporan warga yang melihat barang mencurigakan terjatuh dari sepeda motor, sementara pengendaranya justru melarikan diri saat dipanggil.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Batuceper segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan mencapai 49.500 butir. Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi,” ungkap Kompol Gunawan.

Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Batuceper untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh Unit Reskrim.

Kapolres Metro Tangerang Kota turut memberikan apresiasi kepada masyarakat atas kepeduliannya dalam membantu tugas kepolisian.

Ia berharap partisipasi warga terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian warga yang segera melapor. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana akan dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

Upaya penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan masyarakat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.