KOTA TANGERANG, LENSABANTEN. CO. ID–Pembatasan akses media sosial bagi anak yang mulai diterapkan pemerintah sejak 28 Maret 2026 dinilai dapat menjadi langkah preventif untuk melindungi kesehatan mental anak dan remaja.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Dari sisi kesehatan jiwa, Nina Masdiani, dr., Sp.KJ, Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa dari RS Sari Asih Bintaro, mengatakan pembatasan akses digital dapat membantu menjaga perkembangan psikologis anak.
Menurutnya, kemampuan otak anak dalam mengambil keputusan dan mengendalikan impuls masih berkembang hingga usia dewasa muda.
“Otak anak, terutama bagian prefrontal cortex yang berfungsi untuk mengambil keputusan dan mengontrol impuls, belum sempurna hingga usia dewasa muda. Tanpa batasan, paparan dunia digital yang masif bisa memicu gangguan kecemasan,” ujarnya.
Salah satu manfaat pembatasan tersebut adalah mengurangi tekanan akibat FOMO (Fear of Missing Out) dan kebiasaan membandingkan diri dengan orang lain.
Media sosial kerap menampilkan gambaran kehidupan yang terlihat sempurna. Paparan semacam itu dapat membuat anak merasa kurang dibandingkan dengan orang lain dan berpotensi memengaruhi kepercayaan diri serta citra tubuh.
WHO juga menempatkan cyberbullying, standar tubuh yang tidak realistis dan berbagai risiko lingkungan digital sebagai faktor yang dapat memengaruhi kesehatan mental anak dan remaja.
Selain itu, berkurangnya waktu menggunakan gawai dapat memberikan kesempatan bagi anak untuk berinteraksi langsung dengan keluarga dan teman sebaya.
Interaksi tatap muka penting untuk mengembangkan empati, kemampuan membaca bahasa tubuh serta keterampilan menyelesaikan konflik.
Karena itu, pembatasan media sosial bukan berarti anak harus sepenuhnya dijauhkan dari teknologi. Pendampingan dan edukasi orang tua tetap diperlukan agar anak dapat menggunakan teknologi secara sehat dan sesuai usia.








