JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak dengan menyasar bisnis rumah kontrakan. Pemilik properti yang selama ini belum optimal memenuhi kewajiban perpajakan menjadi salah satu kelompok yang akan diperhatikan pemerintah.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis pajak. Bisnis kontrakan dinilai memiliki potensi penerimaan yang selama ini belum sepenuhnya tergarap.
Pemerintah disebut menargetkan pemungutan pajak dari usaha rumah kontrakan mulai 2027. Langkah itu diarahkan untuk menjangkau pemilik properti yang memperoleh pendapatan dari penyewaan rumah tetapi belum tercatat atau belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal.
Perluasan basis pajak tersebut juga akan ditopang oleh penguatan sistem administrasi perpajakan. Pemerintah berupaya memanfaatkan data dan sistem digital untuk mengidentifikasi potensi penerimaan dari berbagai sumber penghasilan.
Bagi pemilik kontrakan, kebijakan tersebut berpotensi menambah kewajiban administrasi dan pembayaran pajak. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pengenaan pajak dilakukan secara jelas, termasuk membedakan pemilik kontrakan skala kecil dengan pelaku usaha properti yang mengelola aset dalam jumlah besar.
Rencana ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang semakin menitikberatkan pada perluasan basis penerimaan. Bisnis properti, termasuk rumah kontrakan, kini mulai menjadi salah satu sektor yang diperhitungkan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara.








