Pemerintah Putuskan Media Sosial Hanya untuk Promosi, Bukan Transaksi

8 Aplikasi Medsos yang Wajib Nonaktifkan Akun Anak

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID  –  Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka Jakarta, untuk membahas isu perniagaan elektronik. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa revisi Permendag tersebut akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya adalah pembatasan penggunaan media sosial yang hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi langsung.

Bacaan Lainnya

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” jelas Zulkifli Hasan, Senin 25 September 2023.

Selain itu, pemerintah akan melarang media sosial berperan ganda sebagai niaga-el atau e-commerce untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Ini bertujuan untuk menjaga integritas data dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Dalam revisi Permendag tersebut juga akan diatur tentang daftar barang yang memerlukan izin untuk diperdagangkan, khususnya barang-barang impor. Pemerintah akan mengharuskan persyaratan tertentu, seperti sertifikat halal untuk makanan, izin POM untuk produk kecantikan, dan standar kualitas untuk barang elektronik. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang diperdagangkan.

Pemerintah juga menetapkan bahwa platform digital tidak boleh bertindak sebagai produsen, dan ada aturan minimal transaksi impor sebesar USD 100. Dalam hal pelanggaran, pemerintah akan mengambil tindakan tegas, termasuk memberikan peringatan kepada pelaku usaha dan menutup platform yang melanggar regulasi.

Revisi Permendag ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengatur perniagaan elektronik dengan lebih ketat, menjaga hak-hak konsumen, dan mengawasi penggunaan data pribadi. Hal ini sejalan dengan perkembangan pesat bisnis digital dan perniagaan elektronik di Indonesia.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.