FIF Buka Suara Soal Tindakan Pelecehan Seksual oleh Debt Collectornya

Bocah 3 Tahun Diduga Korban Pelecehan Seksual di Karawaci, Pelaku Masih Bebas
ILUSTRASI. Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (25) yang telah merudapaksa teman wanitanya di sebuah apartemen di kawasan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu, 13 September 2023

TANGSEL, LENSABANTEN.CO.ID – FIF, perusahaan pembiayaan terkemuka, dengan tegas mengutuk tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Kejadian ini melibatkan seorang oknum debt collector yang mencoba memaksa korban dengan dalih meringankan biaya angsuran motor yang tertunggak.

Korban, NN (Neni), 40 tahun, bersama suaminya, telah melaporkan insiden ini kepada pihak FIF. Mereka datang ke kantor leasing motor FIF di Jalan Pahlawan, Rempoa, Tangerang Selatan, pada Sabtu (23/9/2023) malam, untuk meminta tanggung jawab atas tindakan oknum debt collector tersebut.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi ketika oknum debt collector mengunjungi rumah korban untuk menagih angsuran motor yang tertunggak selama dua bulan.

FIF menyatakan bahwa tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum karyawannya ini sangat tidak dapat diterima dan melanggar etika serta prinsip perusahaan. FIF selalu mengedepankan standar operasional perusahaan yang menjunjung tinggi sopan santun dalam berinteraksi dengan pelanggan.

Kepala Pos FIF Rempoa, Kun Muhammad Ramdan, menyatakan bahwa tindakan pelecehan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau pengawasan perusahaan.

Pihak leasing telah memberikan pelatihan kepada karyawan-karyawannya untuk selalu menjalankan prosedur yang benar dalam melakukan penagihan. Namun, dalam hal ini, tindakan oknum tersebut di luar kendali dan pengawasan perusahaan.

Korban telah berencana untuk melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian, dan FIF mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil oleh korban. FIF juga berharap bahwa pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kronologis Kejadian

Seorang Ibu Rumah Tangga di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum debt collector karena menunggak angsuran motor. Korban bahkan nyaris diperkosa oleh pelaku dengan dalih meringankan biaya angsuran.

NN (Neni), 40 tahun, seorang ibu rumah tangga ini menjadi korban pelecehan oknum debt collector di rumah kontrakannya pada 16 September 2023 lalu. Sambil menangis, korban bersama suaminya mendatangi kantor leasing motor FIF yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Rempoa, Tangerang Selatan, Sabtu (23/9/2023) malam, untuk meminta tanggung jawab.

Sebelumnya, seorang oknum debt collector mendatangi rumah korban untuk menagih angsuran motor yang menunggak selama dua bulan. Namun, pelaku justru berbuat tidak senonoh dengan menerobos masuk ke dalam rumah tanpa izin, bahkan pelaku juga sempat meraba paha sambil memainkan alat kelamin pelaku di hadapan korban.

Tidak sampai di situ, korban juga sempat dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku dengan dalih meringankan biaya angsuran motor korban.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.