Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji melalui Program JKN

Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan,
Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan,

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID Pemerintah bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan optimal bagi jemaah haji beserta keluarga, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.

Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji pada tahun 2025 dan masa mendatang. Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN telah memberikan dampak positif bagi jemaah dan petugas haji, terutama dalam persiapan sebelum keberangkatan dan kepulangan.

Bacaan Lainnya

“Kesehatan jemaah haji dan petugas haji adalah prioritas utama. Dengan perlindungan JKN, mereka dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa khawatir tentang biaya pengobatan. Harapannya, jemaah dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron.

Ia menegaskan bahwa persyaratan kepesertaan JKN aktif bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh warga Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan. Kebijakan ini, yang digagas bersama Kementerian Agama RI, mewajibkan jemaah haji reguler dan khusus memiliki JKN aktif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN.

Mekanisme Penjaminan Kesehatan
Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah dan petugas haji yang telah memenuhi kategori *istitha’ah*. Jika dalam proses *istitha’ah* ditemukan kondisi fisik yang memerlukan layanan kesehatan, jemaah dapat memanfaatkan kepesertaan JKN untuk mengakses layanan tersebut.

“Kami memastikan peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan di Indonesia dengan mudah. Tahun ini, kami fokus pada edukasi bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Mereka tetap bisa mengurus keberangkatan, namun kami mendorong pendaftaran JKN agar dapat mengakses layanan kesehatan sebelum dan setelah pulang dari Tanah Suci,” jelas Ghufron.

Akses Riwayat Kesehatan Digital
Jemaah dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur ini sangat bermanfaat, terutama dalam kondisi darurat di Tanah Suci. Dengan riwayat kesehatan digital, tenaga medis di Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Ghufron mengimbau agar pengaktifan kepesertaan JKN dilakukan jauh sebelum keberangkatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang statusnya tidak aktif karena menunggak iuran, pengaktifan dapat dilakukan dengan membayar tunggakan melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Kewajiban JKN Aktif bagi Jemaah Haji Reguler
M. Zain, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, menyatakan bahwa pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan,” kata Zain.

Ia menambahkan, perlindungan kesehatan tahun ini sama seperti sebelumnya, namun yang membedakan adalah kewajiban seluruh jemaah haji reguler untuk terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Dengan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.

“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka terjamin sejak persiapan hingga kembali ke Indonesia. Semoga semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” tegas Zain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *