Kemendagri Siapkan Akta Kelahiran Digital via IKD, Kota Tangerang Sudah Terapkan Lebih Dulu

Aktivasi IKD di Kota Tangerang Baru Capai Hampir 6 Persen
Aktivasi IKD di Kota Tangerang Baru Capai Hampir 6 Persen

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan sistem penerbitan akta kelahiran digital yang akan dikirimkan langsung ke alamat surat elektronik (e-mail) orang tua bayi, guna mempermudah pengurusan dokumen kependudukan secara daring.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa inovasi tersebut dirancang agar masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melalui mekanisme baru ini, masyarakat dapat mengajukan penerbitan dokumen melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan memilih menu pengajuan, mengisi data pendukung, serta mengunggah surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Setelah diverifikasi, akta kelahiran digital akan terbit dan dapat diakses secara langsung.
Menanggapi program pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyatakan telah mengimplementasikan layanan akta kelahiran berbasis digital lebih awal kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menyampaikan bahwa seluruh data kependudukan keluarga, termasuk akta kelahiran anak, sudah terintegrasi dan dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui aplikasi IKD.
“Akta kelahiran digital sudah ada di IKD. Jadi semua orang tua sudah mempunyai akta kelahiran anak-anaknya di IKD. Jika kita memiliki aplikasi IKD, daftar keluarga mulai dari istri, anak, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran sudah tercantum di dalamnya,” kata Rizal, Jumat 7 Agustus 2026.
Rizal menambahkan, integrasi dokumen kependudukan dalam sistem IKD di Kota Tangerang telah berjalan cukup lama sehingga seluruh anggota keluarga yang terdaftar dapat mengakses dokumen tersebut kapan saja.
Sementara untuk proses permohonan atau pembuatan dokumen baru, Pemkot Tangerang menyediakan layanan daring khusus guna memudahkan warga tanpa harus mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan.
“Untuk proses pembuatannya, di Kota Tangerang kita menyediakan aplikasi Sobat Dukcapil. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor kecamatan atau kelurahan, cukup mengakses langsung melalui situs web Sobat Dukcapil Kota Tangerang,” ujarnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.