Pemkot Tangerang Desak Kementerian PUPR Segera Serahkan Aset Pasar Anyar

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN. CO. ID— Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagkopUKM) terus mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera melakukan serah terima aset bangunan pasar Anyar.

Kepala DisperindagkopUKM Kota Tangerang, Suli Rosadi menyatakan bahwa kepastian serah terima ini sangat krusial agar pengelolaan dan perbaikan fasilitas pasar dapat dilakukan secara legal dan optimal oleh pihak daerah.

Bacaan Lainnya

Kendala Pengelolaan dan Kerusakan Fasilitas
Suli mengungkapkan, kendala utama belum berjalannya pengelolaan pasar Anyar secara maksimal adalah status kepemilikan aset yang saat ini masih berada di bawah wewenang Kementerian PUPR Pusat.

Kondisi ini membuat Pemkot Tangerang maupun PD Pasar tidak memiliki legalitas untuk melakukan intervensi fisik, termasuk perbaikan fasilitas yang mulai rusak.

BACA JUGA : Mengejar Tenggat 2026, 500.000 UMKM Bakal Dapat Sertifikasi Halal GrMmatis

“Kami sebenarnya sudah tidak kuat melihat kondisi pasar yang mulai hancur. Tapi sebelum diserahkan, kami tidak berani berbuat banyak. Harus ada penyerahan dulu, baru kami berani mengelola,” ujar Suli Rosadi di Tangerang, Senin 22 Juni 2026.

Ia menambahkan, keterbatasan wewenang ini membuat pihaknya hanya bisa melaporkan setiap kerusakan fasilitas melalui persuratan resmi ke pemerintah pusat.

“Sekarang kami tidak bisa apa-apa. Atap bocor pun kami hanya berbekal surat, lantai retak kami berbekal surat. Kami sendiri sudah tidak tahan dengan kondisi itu,” tegasnya.

Komunikasi Intensif dan Alasan Pusat
Guna mempercepat proses transisi ini, Suli menegaskan bahwa PD Pasar Kota Tangerang dengan dukungan penuh dari DisperindagkopUKM terus melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak kementerian terkait.

BACA JUGA : Ancaman ‘El Nino Godzilla’, Mentan Bocor kondisi Cadangan Pangan di Indonesia

Dukungan tersebut diberikan baik dalam bentuk administratif maupun komunikasi langsung.

Namun, hingga saat ini proses penyerahan secara resmi belum kunjung terealisasi. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kementerian, penundaan ini disebabkan oleh rencana pelaksanaan serah terima yang akan dilakukan secara bersamaan.

“Informasi dari mereka (pusat), penyerahan resminya ingin dilakukan secara serentak. Kenyataannya mereka bilang begitu,” kata Suli.

Ketegasan Aturan untuk Pedagang
Menanggapi maraknya pedagang yang mulai memanfaatkan area parkir akibat belum jelasnya pengelolaan dalam pasar, Suli mengimbau para pedagang untuk bersabar. Ia mengakui ketidakpastian status pasar membuat banyak los di dalam bangunan utama masih kosong karena pedagang merasa ragu.

Kendati demikian, DisperindagkopUKM telah menyiapkan langkah tegas dan regulasi ketat bagi para penyewa los jika aset tersebut telah resmi diserahkan ke daerah. Salah satunya adalah sanksi pencabutan hak sewa bagi pedagang yang menelantarkan lapaknya.

“Nanti kalau sudah diserahkan, kita akan lakukan ketegasan untuk konsistensi mereka sebagai penyewa. Ada sanksi, bilamana los tidak diisi selama tiga bulan berturut-turut, maka pedagang akan dianggap mengundurkan diri,” pungkas Suli.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.