Pemkot Tangerang Genjot Pengolahan Sampah dengan Teknologi RDF, TPS di Jalan Protokol Bakal Ditutup?

Pemkot Tangerang Genjot Pengolahan Sampah dengan Teknologi RDF, TPS di Jalan Protokol Bakal Ditutup?

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya mengatasi permasalahan sampah dengan menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Teknologi ini bertujuan untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang setara dengan batu bara, sehingga dapat mengurangi volume sampah secara signifikan.

Bacaan Lainnya

Saat ini, fasilitas RDF di TPA Rawa Kucing mengoperasikan dua lini produksi dengan kapasitas masing-masing 25 ton sampah per hari, sehingga total kapasitas mencapai 50 ton sampah per hari. Dari jumlah tersebut, dihasilkan sekitar 25 hingga 30 ton RDF per hari.

Pengoperasian mesin RDF ini diharapkan dapat mengurangi lebih dari 50 ton sampah setiap harinya apabila dioperasikan secara maksimal.

Selain itu, Pemkot Tangerang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Solusi Bangun Indonesia terkait pembelian bahan bakar hasil olahan RDF. Harga yang disepakati adalah Rp400 per kilogram RDF, dan PT Solusi Bangun Indonesia berkomitmen untuk menyerap seluruh produksi RDF yang dihasilkan, yaitu sekitar 20 ton per hari.

Pengoperasian mesin RDF tidak hanya mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar, tetapi juga memilah dan mengolah sampah organik menjadi kompos dengan produksi sekitar 2,5 ton per hari. Kompos ini kemudian dibagikan secara gratis kepada masyarakat melalui program Sedekah Kompos yang disalurkan ke 13 kecamatan di Kota Tangerang.

Penambahan Teknologi RDF

Namun, Kadis LH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa masih ada tahapan yang harus diselesaikan sebelum teknologi RDF dapat diterapkan sepenuhnya.

“Masih dalam proses persiapan, setelah Pusat Daur Ulang (PDU) sampahnya terwujud, baru kita melakukan pengadaan alatnya,” ujar Wawan Fauzi pada Rabu, 19 Maret 2025.

TPS Protokol Bakal Ditutup

Terkait dengan rencana penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di jalan protokol, Wawan Fauzi belum memberikan kepastian mengenai lokasi dan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Masih kami pelajari,” tandasnya dalam pesan tertulis.

Ke depan, DLH Kota Tangerang juga merencanakan pembentukan bank sampah di dua lokasi per kelurahan pada tahun 2025. Selain itu, akan dilakukan penyerahan dua bentor dan dua gerobak beserta petugas dan anggarannya ke 104 kelurahan di Kota Tangerang melalui masing-masing kecamatan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan mendukung upaya pengurangan sampah di sumbernya.

Dengan implementasi teknologi RDF dan program pengelolaan sampah lainnya, Pemkot Tangerang berharap dapat memberikan solusi nyata dalam menangani permasalahan sampah di Kota Tangerang serta menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal serupa.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.