Pemkot Tangerang Usulkan UMK 2026 Naik 6,503 Persen

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar 6,503 persen.

Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang yang telah direkomendasikan kepada Gubernur Banten pada Senin, 22 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa persentase kenaikan tersebut setara dengan nominal Rp329.697,33. Dengan demikian, UMK Kota Tangerang Tahun 2026 yang diusulkan mencapai Rp5.399.405,69.

“Untuk penetapan UMK, Dewan Pengupahan melakukan voting dan hasilnya disepakati satu angka tersebut. Hari ini rekomendasi UMK juga telah ditandatangani Wali Kota untuk segera disampaikan kepada Gubernur,” ujar Ujang, di Pasar Anyar saat ditemui, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut Ujang, rapat Dewan Pengupahan melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja. Mekanisme voting ditempuh lantaran pembahasan tidak menemukan titik temu melalui musyawarah mufakat.

Selain mengusulkan UMK, Disnaker Kota Tangerang juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026 yang terbagi ke dalam lima sektor. Berbeda dengan penetapan UMK, UMSK disepakati melalui musyawarah mufakat tanpa melalui proses voting.

Adapun rincian kenaikan UMSK 2026 di Kota Tangerang meliputi sektor 1 sebesar 7 persen dari UMK 2026, sektor 2 naik 3 persen, sektor 3 meningkat 1,5 persen, sektor 4 naik 1 persen, serta sektor 5 yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja di masing-masing perusahaan.

Ujang menekankan bahwa seluruh besaran UMK dan UMSK tersebut masih berupa rekomendasi dari Pemerintah Kota Tangerang. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Gubernur Banten melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang direkomendasikan Wali Kota. Selanjutnya kita menunggu penetapan resmi melalui SK Gubernur,” pungkasnya.

Pemkot Tangerang berharap usulan kenaikan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini dapat menjadi solusi yang berimbang bagi kepentingan pekerja maupun dunia usaha.

Dengan penetapan yang nantinya dikeluarkan oleh Gubernur Banten, diharapkan kebijakan upah tersebut mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.