148 Barang Rampasan Senilai Rp4 Miliar Dilelang Kejati Banten

148 Barang Rampasan Senilai Rp4 Miliar Dilelang Kejati Banten
Kepala Kejati Banten, Herry Hermanus Horo

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sebanyak 148 barang rampasan hasil tindak pidana dilelang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Seluruh barang tersebut ditaksir memiliki nilai transaksi sekitar Rp4 miliar.

Lelang digelar secara daring melalui program Gebyar Lelang Serentak pada 10-14 Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Di wilayah Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melelang delapan kendaraan, terdiri dari tujuh kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.

Kepala Kejati Banten, Herry Hermanus Horo, mengatakan lelang barang rampasan merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan aset untuk negara.

“Ini salah satu bentuk akhir dari proses penegakan hukum. Penegakan hukum bukan hanya untuk ketertiban dan keadilan, tetapi sebagaimana arahan Pak Jaksa Agung, tujuannya juga adalah pemulihan kekayaan negara,” kata Herry saat ditemui di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kota Tangerang, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Herry, Gebyar Lelang Serentak merupakan program yang diarahkan Jaksa Agung, Badan Pemulihan Aset (BPA), dan DJKN. Pelaksanaannya dilakukan melalui sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan.

Herry menjelaskan, hasil lelang barang rampasan akan disetorkan ke kas negara. Dengan demikian, aset yang sebelumnya berkaitan dengan perkara pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

“Kita bersama-sama dengan DJKN, dengan Kementerian Keuangan, untuk memastikan bahwa hasil dari tindak pidana itu dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat umum karena hasil dari seluruh lelang ini langsung masuk dalam kas negara,” ujarnya.

Didominasi Kendaraan

Herry menjelaskan, 148 objek lelang di wilayah Banten memiliki jenis yang beragam. Selain kendaraan roda dua dan roda empat, terdapat pula bahan tambang serta sejumlah aset properti.

“Ada bahan tambang, kemudian ada juga properti beberapa. Tetapi memang didominasi oleh kendaraan bermotor,” katanya.

Salah satu pelaksanaan lelang dilakukan Kejari Kota Tangerang dengan melelang tujuh kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua. Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyoarjo turut mendampingi Herry dalam kegiatan tersebut di Rupbasan Kota Tangerang.

Kejati Banten menargetkan transaksi dari 148 objek lelang tersebut mencapai sekitar Rp4 miliar. Masyarakat dapat mengikuti proses lelang secara daring melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Herry mengatakan, sistem lelang secara daring juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses berjalan transparan dan dapat dipantau. Seluruh transaksi dilakukan secara terbuka melalui mekanisme lelang resmi.

“Prosesnya jelas dan semuanya online, bisa terekam. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang tidak transparan yang seluruh transaksinya dapat disaksikan oleh teman-teman media,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti lelang barang rampasan yang diselenggarakan secara resmi.

Sinergi Kejaksaan dan Kementerian Keuangan

Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Kusuma Shanti, mengatakan pelaksanaan Gebyar Lelang Serentak merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Keuangan melalui DJKN.

Menurutnya, lelang menjadi tahapan penting dalam penyelesaian pengelolaan barang rampasan setelah proses penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi bersama antara Kejaksaan dengan DJKN. Kita bisa melihat bagaimana kinerja yang dilakukan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan bisa diselesaikan melalui proses lelang ini,” kata Kusuma.

Ia mengatakan, DJKN mendukung upaya Kejaksaan dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana agar dapat memberikan manfaat bagi negara.

“Kami bersyukur karena ini dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia. Ini bentuk komitmen dari kami semua untuk dapat melakukan pemulihan aset yang sebesar-besarnya untuk kepentingan negara,” ujarnya.

Kusuma menilai sinergi tersebut penting agar barang rampasan yang telah berkekuatan hukum dan dapat dilelang tidak berhenti sebagai barang sitaan. Aset tersebut kemudian dapat dikonversi menjadi penerimaan negara.

“Jadi kita bisa lihat bagaimana Kejaksaan di sini bekerja dengan sangat luar biasa dan kami men-support untuk hal tersebut,” katanya.

Program Gebyar Lelang Serentak menjadi salah satu upaya pemerintah memastikan aset hasil tindak pidana tidak berhenti sebagai barang rampasan. Melalui proses lelang, aset tersebut dapat dikembalikan menjadi bagian dari kekayaan negara.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.