KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang pengemudi mobil listrik BYD Denza mendapat tindakan dari kepolisian setelah kedapatan menggunakan pelat nomor yang menyerupai kode kendaraan pejabat negara. Peristiwa itu terjadi di kawasan persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 25 Mei 2026.
Pelat Nomor Dimodifikasi hingga Menyerupai Kendaraan Pejabat
Petugas menghentikan kendaraan tersebut karena pelat nomornya terlihat seperti menggunakan kode “RI”, yang identik dengan kendaraan pejabat atau menteri. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan dan dokumen yang dibawa pengemudi.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pelat nomor tersebut ternyata bukan pelat khusus pejabat. Nomor kendaraan aslinya tercatat sebagai R 1126, namun bentuk penulisannya telah diubah sehingga sekilas terbaca sebagai “RI 126”.
Modifikasi tersebut membuat tampilan pelat kendaraan berbeda dari nomor registrasi yang sebenarnya. Akibatnya, pengemudi harus menerima teguran atau yang kerap disebut “surat cinta” dari petugas kepolisian.
Polisi Ungkap Cara Pelat Nomor Diubah
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktoviari Pratama, menjelaskan bahwa perubahan dilakukan pada susunan angka di pelat nomor sehingga menyerupai huruf tertentu. Menurutnya, pelat kendaraan itu masih menggunakan nomor yang sama, namun tampilannya telah dimodifikasi.
“Pelatnya itu R-1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI,” kata Fery pada Jumat, 29 Mei 2026.
Polisi mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengubah bentuk maupun susunan pelat nomor yang telah ditetapkan. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di jalan dan membuat kendaraan terkesan memiliki status khusus yang sebenarnya tidak dimiliki.









