Penjabat Wali Kota Tangerang Ajukan Mutasi Pegawai ke Kemendagri, Pengamat : Sah-sah Saja

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, memimpin apel pagi pegawai yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa, 16 April 2024. Hari pertama masuk usai libur Lebaran, pegawai ASN pemkot Tangerang menggelar halal bihalal. Foto : Ist

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menjawab soal adanya isu mutasi pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang. mutasi pegawai Pemkot Tangerang

Ia mengungkapkan pandangannya bahwa mutasi pegawai merupakan hal yang wajar dalam dinamika Pemda, terutama saat ada pegawai yang pensiun atau kondisi lain yang memerlukan pengisian jabatan. mutasi pegawai Pemkot Tangerang

Bacaan Lainnya

“Kalau untuk mutasi saya kira sesuatu yang wajar dilingkungan Pemda, karena ada yang pensiun atau hal lainnya, sehingga posisi-posisi itu harus diisi. Tentu proses ini mengikuti manajemen ASN yang sudah ditentukan,” ungkap Dr. Nurdin, Senin, 22 April 2024. mutasi pegawai Pemkot Tangerang

Lebih lanjut, Dr. Nurdin menjelaskan bahwa aturan terkait mutasi pegawai di Pemda tidaklah baru. Surat edaran terkait hal ini sebenarnya sudah dikeluarkan dan ditujukan kepada bupati/wali kota terpilih yang akan berakhir masa jabatannya.

Hal ini menunjukkan bahwa proses mutasi pegawai telah diatur secara jelas dalam sistem manajemen Pemda.

“Dari awal itu sudah diingatkan, PJ boleh melakukan semua seperti bupati/walikota definitif hak-haknya sama semua kecuali beberapa hal, pertama membatalkan kebijakan kepala daerah yang lama, kemudian melakukan mutasi pegawai, membentuk atau mengusulkan daerah otonom yang baru. Nah itu tiga hal yang tidak boleh, kecuali ada izin dari Mendagri,”ujarnya,

Lebih jauh Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengajukan proses mutasi pegawai Pemkot Tangerang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau untuk itu (izin mutasi) sedang kita proses. Saya kira untuk mutasi promosi dan sebagainya itu adalah hal yang biasa, ketika ada jabatan yang kosong itu harus diisi kalo tidak kan nanti kinerja pemerintah juga akan timpang karena ada jabatan” yang tidak diisi,” tutup Dr. Nurdin.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publlik IDP-LP Riko Noviantoro menilai mutasi boleh dilakukan oleh Penjabat jika mendapat izin dari Mendagri.

“Jika PJ melakukan mutasi thd pejabatnya ada gak rekomendasi dari Mendagri, kalau tidak ada itu baru disebut pelanggaran. Tapi kalau ada sah-sah saja,”ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan meski ada surat edara (SE) dari Kemendagri yang melarang mutasi jelang Pilkada serentak saat ini, Riko berpendapat jika ada hal sifatnya urgent maka bisa saja terjadi mutasi.

” Walaupun adanya SE yang mempertegas Permendagri yang melarang melakukan mutasi dan lain-lain, namun ketika sifatnya urgent untuk kebutuhan organisasi dan ada izin dari Mendagri tetap boleh,”tandasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.