KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Penjaga toko obat di kawasan Poris Plawad Utara, Cipondoh berinisial AS (21) diamankan Polisi, Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapannya diduga terkait penjualan obat terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Penjual Obat Terlarang di Tangerang
Unit Reskrim Polsek Cipondoh yang bergerak berhasil mengamankan 194 butir obat terlarang. Penjual Obat Terlarang di Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan informasi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah.
“190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam dan uang hasil penjualan disita. Pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. Kamis, 18 Januari 2024.
Tersangka AS mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB. Barang terlarang ini di temukan petugas di dalam mesin foto copy dalam bentuk tablet siap jual.
“Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut,” pungkasnya.








