TANGSEL, LENSABANTEN.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat produksi uang palsu yang beroperasi di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp36 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penggerebekan sebuah ruko di kawasan Taman Tekno pada Jumat 21 Agustus 2026 malam.
“Dari lokasi tersebut kami berhasil mengamankan tiga orang berinisial N, S, dan D yang berperan memproduksi uang palsu. Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya berinisial AB di kawasan PIK yang diduga sebagai pihak yang memberikan pesanan,” ujarnya melansir Kumparan Sabtu 22 Agustus 2026.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka lain berinisial AB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang diduga berperan sebagai pemesan.
Dari lokasi kejadian, penyidik menemukan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang menyerupai uang asli, dengan sebagian sudah dipotong dan siap diedarkan, sementara sisanya masih berupa lembaran hasil cetak.
BACA JUGA : Ketersediaan Logistik untuk Kebencanaan di Kota Tangerang Diklaim Dinsos Aman
Menurut penyidik, uang palsu tersebut tergolong berkualitas tinggi atau grade A karena dilengkapi elemen pengaman menyerupai uang asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara. Para pelaku disebut menggunakan peralatan khusus untuk mencetak dan memasang benang pengaman tersebut.
Selain uang palsu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin offset, printer beresolusi tinggi, alat pressing, tinta, laptop, serta alat komunikasi yang diduga digunakan dalam operasional sindikat.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sindikat itu telah beroperasi sejak Maret 2026. Namun, polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat karena keburu terungkap.
Penyidik masih mendalami rencana distribusi uang palsu itu, termasuk dugaan keterlibatan jaringan tertentu serta kemungkinan pemanfaatan perbankan swasta dalam peredarannya.
BACA JUGA : Kebakaran Hanguskan Satu Rumah dan Tiga Kontrakan di Ciledug
Dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah terlibat pada 2019 dan 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menyatakan akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk kepentingan pemeriksaan ahli guna memperkuat proses penyidikan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan uang yang dicurigai palsu.








