KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024 kepada DPRD Kota Tangerang pada Selasa, 20 Agustus, di Ruang Rapat Paripurna.
Dr. Nurdin menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang memungkinkan APBD diubah jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, kebutuhan pergeseran anggaran antar unit, antar kegiatan, antar jenis belanja, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
Perubahan APBD 2024 meliputi komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk mendanai kegiatan hingga akhir tahun. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4,81 triliun, berkurang Rp58,72 miliar dari anggaran awal Rp4,87 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan menjadi Rp2,28 triliun, turun Rp93,22 miliar, sementara pendapatan transfer meningkat Rp34,49 miliar dari anggaran sebelumnya Rp2,49 triliun.
“Rincian pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah menjadi Rp2,28 triliun berkurang menjadi Rp93,22 miliar, dan pendapatan transfer yang bertambah sebesar Rp34,49 miliar, dari anggaran semula Rp2,49 triliun,” ucapnya.
Dari sisi belanja, anggaran diperkirakan sebesar Rp4,31 triliun, berkurang Rp84,15 miliar dari anggaran sebelumnya Rp4,39 triliun, yang mencakup belanja modal dan belanja tidak terduga.








