Pj. Bupati Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD

Pj. Bupati Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD
DPRD Kabupaten Tangerang menerima penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Andi Ony secara langsung memberi jawaban itu dalam kegiatan rapat paripurna

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Tangerang menerima penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Andi Ony secara langsung memberi jawaban itu dalam kegiatan rapat paripurna pada Rabu, 19 Juni 2024.

Andi berterima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD yang telah memberi perhatian besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, pada Kamis (13/06) lalu ke delapan fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan umum yang berisikan pendapat, saran, kritik, serta pertanyaan yang bersifat konstruktif, salah satunya adalah terkait keselarasan belanja daerah dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pj. Bupati menjelaskan bahwa belanja program dan kegiatan pada tahun 2023 direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Hal tersebut tercermin dari perencanaan program dan kegiatan berdasarkan usulan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, sampai ke kabupaten, yaitu Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Untuk menjamin keselarasan tiap tahapan tersebut, semua usulan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).

Kemudian, DPRD juga menggarisbawahi naiknya jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya. Berdasarkan penjelasan Andi Ony, nilai SiLPA 2023 yang besarnya Rp1,01 triliun disebabkan oleh adanya pelampauan pendapatan daerah sebesar Rp580,23 miliar dan anggaran belanja yang tidak terserap sebesar Rp429,01 miliar. Pelampauan pendapatan daerah tersebut terjadi karena meningkatnya potensi pajak daerah dan pelampauan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sifatnya tidak dapat diprediksi.

Adapun sisa belanja daerah sebesar Rp429,01 miliar pada umumnya disebabkan adanya efisiensi, tidak tersedianya penyedia barang dan jasa yang mampu menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, harga penawaran yang lebih tinggi dari pagu anggaran, serta belum adanya kebijakan peralihan sehingga pengadaan barang dan jasa tidak terlaksana.

Pemkab Tangerang juga tengah berupaya dalam meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Salah satu cara mengoptimalkan PAD dengan senantiasa melakukan penggalian potensi melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi daerah seiring dengan berkembangnya pembangunan di beberapa wilayah.

“Dari upaya tersebut, menghasilkan penambahan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi baru setiap tahunnya. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga senantiasa memberikan kemudahan dalam pelayanan pajak dan retribusi daerah, seperti perluasan jaringan pelayanan pembayaran melalui bank, mobile banking, gerai retail, e-commerce, e-wallet dan QRIS,” tambahnya.

Andi Ony juga menyampaikan terkait peningkatan proporsi anggaran belanja bantuan yang pada prinsipnya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah program yang menjadi urusan wajibnya dijalankan secara maksimal, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, perizinan, dan pelayanan dasar masyarakat. Selain itu, pengalokasian belanja bantuan juga harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Ditinjau dari indeks kemandirian keuangan daerah, Kinerja perekonomian daerah Kabupaten Tangerang pada tahun 2023 cukup baik dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 52,85% dibandingkan dengan Dana Transfer Pusat (Kabupaten dengan Kapasitas Fiskal terkuat ke-3 dibandingkan 414 Kabupaten lainnya se-Indonesia).

Rasio tersebut mengindikasikan bahwa campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang karena dianggap cukup mampu melaksanakan otonomi daerah. Capaian tersebut juga mengindikasikan efektivitas desentralisasi perpajakan dimana PAD menjadi sumber utama pendanaan dalam belanja pembangunan daerah Tahun Anggaran 2023.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.