Polemik Pemilihan Ketua RW 07 Karawaci Baru Diduga Dipicu Potensi Kas Lingkungan

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Polemik pemilihan Ketua RW 07 di Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, mencuat dan menjadi perhatian warga. Situasi ini diduga berkaitan dengan potensi ekonomi yang dinilai mampu memberikan pemasukan besar bagi kas RW.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 07, Ferdi, mengungkapkan hal tersebut usai kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT dan RW di Aula Kantor Kelurahan Karawaci Baru, pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia menilai bahwa sumber pendapatan RW 07 selama ini berasal dari iuran para pelaku usaha di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Ferdi menjelaskan bahwa dana kas RW dikelola secara administratif untuk menunjang berbagai kebutuhan warga. Dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, bantuan kematian, hingga pembayaran petugas kebersihan.

“Pendapatan kas RW 07 dari sumbangan atau retribusi dari pelaku usaha bisa mencapai Rp14 juta setiap bulannya. Dana yang terkumpul itu kita kembalikan lagi ke warga lagi, untuk kepentingan warga, seperti bantuan kematian sebesar Rp500 ribu, untuk Bayar petugas kebersihan setiap bulannya dan pembiayaan kebutuhan dan kegiatan di lingkungan kami,” ungkap Ferdi.

Menurut Ferdi, besarnya dana kas tersebut berpotensi menjadi salah satu pemicu terjadinya polemik pemilihan Ketua RW. Ia mengaku pernah mendapat tawaran yang dinilai tidak etis ketika baru menjabat.

“Waktu saya baru menjabat, saya sempat ditawari, duduk manis saja diberi Rp6 juta, tapi saya tidak mau, lebih baik kita kelola bareng-bareng sama pengurus RW dan RT. Jadi ketika kita punya kegiatan kita bisa gunakan kas dari situ,” ujarnya.

Ferdi juga menduga bahwa polemik ini turut dipengaruhi oleh kepentingan elit politik. Menurutnya, RW 07 berpotensi dijadikan basis suara menjelang pemilihan legislatif.

“Kalau saya lihat adanya tarik menarik kepentingan elit politik, warga kami bakal dijadikan basis suaranya,” ungkap Ferdi.

Ia menambahkan bahwa dari lima RT di wilayah RW 07, hanya satu RT yang mengusulkan pembekuan panitia pemilihan RW. Hal tersebut didasarkan pada anggapan bahwa Perwal Nomor 24 Tahun 2015 telah dicabut.

Namun Ferdi menilai, meski Perwal lama telah dicabut, pemilihan Ketua RW tetap dapat dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tetap memberikan dasar hukum pelaksanaan pemilihan.

“Jadi ketika Perwal itu dicabut, pemilihan dapat dilaksanakan, karena dasar regulasinya mengacu kepada Kemendagri,” ujarnya.

Ferdi menyayangkan sikap Lurah Karawaci Baru yang dianggap hanya mengakomodasi sebagian kecil warga yang menolak proses pemilihan. Ia menilai seharusnya dilakukan mediasi antara pihak pro dan kontra.

“Harusnya kan lurah memediasi antara warga yang pro dan kontra, bukan terlihat keberpihakan begitu. Tiba-tiba panitia dibekukan,” kata Ferdi.

Ferdi juga menilai bahwa warga yang menolak pembentukan panitia hanya berasal dari satu RT. Bahkan menurutnya, sebagian peserta aksi bukan berasal dari lingkungan RW 07.

“Padahal yang kontra itu hanya sebagian kecil warga dari satu RT, itu pun setelah kita kroscek ketika mereka melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan lebih banyak bukan warga RW 07,” ungkapnya.

Meski begitu, pihak RW menerima keputusan lurah terkait pembekuan panitia. Rangkaian pemilihan akan dilanjutkan setelah seluruh Ketua RT terpilih secara definitif.

“Sekarang ini pengurus lima RT di RW 07 semua masa baktinya sudah habis. Setelah sosialisasi Perwal baru ini, pak lurah meminta pembentukan panitia pemilihan RT di masing-masing lingkungannya, kemungkinan pekan depan sudah terbentuk dan kemudian setelah mendapatkan persetujuan susunan panitia dari lurah baru kita laksanakan pemilihan RT,” kata Ferdi.

“Setelah pengurus KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) RT terbentuk, kemudian membentuk panitia pemilihan RW. Mungkin akhir Januari kita bisa laksanakan pemilihan RW,” sambungnya.

Ferdi juga menyoroti perbedaan mendasar antara Perwal lama dan Perwal baru. Menurutnya, perubahan paling signifikan terletak pada masa jabatan dan batas usia pengurus.

“Kemudian di Perwal baru tidak ada batasan usia, kalau di Perwal lama maksimal 60 tahun,” katanya.

Terkait honor, Ferdi menyebutkan bahwa selama ini Ketua RW menerima Rp500 ribu per bulan dan Ketua RT Rp400 ribu per bulan. Ia mengaku hingga kini belum ada kenaikan honor sebagaimana yang sempat diwacanakan.

“Sampai sekarang belum ada kenaikan, kan katanya mau dinaikin tuh,” katanya.

Plt Ketua RT 04 RW 07, Rosa, turut memberikan pandangan mengenai kinerja Ferdi selama menjabat. Ia menilai banyak kegiatan warga yang terbantu melalui pemanfaatan kas RW.

“Jangan kan kegiatan warga rombongan ibu-ibu pengajian rutin di Masjid Al Azhom aja biaya transportasinya dari kas RW setiap bulannya. dari kelurahan atau Puskesmas kalau ada kegiatan di lingkungan, mintanya di RW kita termasuk minta untuk kebutuhan konsumsinya,” ungkap Rosa.

Rosa berharap Lurah Karawaci Baru dapat bersikap netral dan tidak memihak dalam proses pemilihan. Ia menilai birokrasi seharusnya menjadi pengayom seluruh warga.

“Kamis sangat menyayangkan sikap lurah, terkesan tidak demokratis, tiba-tiba panitia pemilihan RW dibekukan,” ungkap Rosa.

Ia juga berharap agar polemik tersebut segera berakhir dan tidak merusak keharmonisan warga. Proses pemilihan RT dan RW diharapkan dapat berjalan tanpa kepentingan tertentu.

“Kita ingin tidak ada kepentingan disini, pak Lurah menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya, jangan terkesan ikut campur dalam pembentukan panitia baik pemilihan RT maupun RW, itu saja sih,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Karawaci Baru Endang Suardi menjelaskan bahwa dalam Perwal lama maupun baru, pemilihan Ketua RW dilakukan oleh pengurus RT. Ia juga menegaskan bahwa perbedaan Perwal hanya terletak pada masa jabatan dan batas usia.

“Kalau yang lama tiga tahun dan batasan usia maksimal 60 tahun, nah kalau di Perwal yang baru masa bakti selama lima tahun dan tidak ada batasan usia,” ungkapnya.

Endang menyampaikan bahwa pembekuan panitia dilakukan untuk menjaga kondusifitas lingkungan. Menurutnya, pemilihan RW harus dilakukan oleh pengurus RT definitif.

“Saat ini kan pengurus RT masih PLT, jadi kita nunggu definitif dulu, gak bisa kalo pengurus nya masih Plt. Kita juga mengutamakan menjaga kondusifitas di lingkungan kita,” ujar Endang.

“Kalau perbedaan pendapat hal yang wajar, toh itu bagian demokrasi. Yang kita utamakan menjaga kondusifitas lingkungan, itu aja,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa pihak kelurahan telah meminta pembentukan panitia pemilihan RT agar segera ditetapkan sebagai pengurus definitif. Setelah itu, proses pemilihan RW dapat dilanjutkan.

“Mudah-mudahan Januari ini sudah dilakukan pemilihan RT dan RW. Sehingga semuanya definitif,” tutupnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.