KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polemik yang menimpa siswa kelas 12 SMAN 14 Kota Tangerang berinisial DAH belum berakhir. Selain dugaan perundungan, proses penyelesaian kasus tersebut kini turut dipertanyakan, terutama terkait peran komite sekolah dalam memastikan hak siswa tetap terlindungi.
Akademisi dan dosen Universitas Islam Syekh-Yusuf (Unis) Tangerang, Ukon Sukanda, menilai komite sekolah seharusnya hadir ketika terjadi persoalan yang menyangkut peserta didik. Menurutnya, komite tidak semestinya hanya terlihat ketika sekolah membutuhkan dukungan tertentu.
“Kalau menurut saya, sebenarnya di sekolah kan ada aturan tentang komite sekolah. Itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ujar Ukon saat ditemui Lensa Banten pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Komite Diminta Ikut Mengawal Persoalan Siswa
Ukon menjelaskan, komite sekolah memiliki sejumlah fungsi, termasuk mengawasi pelayanan pendidikan serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari siswa, orangtua atau wali, maupun masyarakat.
Karena itu, ia mempertanyakan keberadaan komite sekolah dalam polemik yang melibatkan DAH. Menurutnya, komite seharusnya ikut memastikan proses penyelesaian persoalan berjalan secara adil dan transparan.
“Justru saya mempertanyakan kehadiran komite sekolah ini dalam kasus ini. Ke mana mereka? Karena pasti di setiap sekolah itu harus ada komite sekolah,” katanya.
D sebelumnya membantah tuduhan sebagai pelaku perundungan sekaligus ketua kelompok bernama “Bad Boys”. Ia mengaku hanya menjadi salah satu dari dua admin grup WhatsApp yang dibuat untuk komunikasi antarteman, termasuk kegiatan olahraga dan futsal.
DAH juga mempertanyakan dasar keputusan sekolah yang meminta dirinya dikembalikan kepada orangtua. Menurut pengakuannya, pihak sekolah tidak menunjukkan bukti konkret berupa dokumen, rekaman, maupun barang bukti lain yang menjelaskan tuduhan tersebut.
Orangtua DAH turut mengaku belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai bukti yang menjadi dasar tuduhan. Keluarga menyebut pihak sekolah mengatakan bukti asli telah terhapus dan yang tersisa hanya berupa foto.

Jangan Sampai Siswa Berhadapan Sendirian
Menurut Ukon, persoalan tersebut seharusnya tidak dibiarkan menjadi masalah yang hanya dihadapi siswa dan keluarganya. Ia menilai seluruh pihak harus mendapatkan kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan sebelum keputusan diambil.
“Jangan sampai kemudian ada prinsip-prinsip ketidakadilan yang mencederai,” ujarnya.
Ukon menegaskan, penyelesaian persoalan di sekolah tidak boleh hanya berorientasi pada pemberian sanksi. Proses pemeriksaan juga harus dilakukan secara transparan dan memberikan ruang bagi siswa untuk menyampaikan pembelaan.
Komite Sekolah Jangan Hanya Jadi Pelengkap
Ukon juga menyoroti pentingnya pembinaan terhadap komite sekolah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan komite benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi, bukan sekadar menjadi unsur administratif.
“Ini yang patut kita pertanyakan juga, bagaimana selama ini pembinaan terhadap komite-komite sekolah ini yang dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa,” katanya.
Dalam konteks SMAN 14 Kota Tangerang, pengawasan tersebut juga menjadi perhatian karena sekolah berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Ukon menilai pengawasan pendidikan di tingkat SMA tidak cukup hanya dilakukan oleh pihak sekolah.
Ia turut menyoroti fungsi pengawas sekolah tingkat SMA dan SMK di Provinsi Banten. Menurutnya, pemerintah provinsi perlu memastikan persoalan yang muncul di sekolah ditangani secara serius dan sesuai aturan.
“Gubernur sebagai penerima mandat dari masyarakat untuk mengelola SMA dan SMK di seluruh Banten harusnya bisa lebih membuka mata terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Jangan Selesaikan Masalah Siswa dengan Mengeluarkan Siswa
Ukon mengatakan dugaan perundungan maupun keberadaan kelompok siswa tetap harus ditangani secara serius. Namun, penanganannya tidak boleh menghilangkan tujuan utama pendidikan, yaitu membina dan membentuk karakter peserta didik.
“Bullying di sekolah, kelompok-kelompok geng, itu perlu diselesaikan untuk karakter calon pemimpin kita yang lebih baik lagi,” katanya.
Ia mendorong pihak sekolah, komite, pengawas, dan Pemerintah Provinsi Banten melihat persoalan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, yang harus dipastikan bukan hanya apakah siswa mendapat sanksi, tetapi apakah tuduhan telah diperiksa secara bertanggung jawab.







