KOTA TANGERANG, LENSABANTEN. CO.ID – Pesepakbola OGG alias Egwuatu Godstime Ueseloka Viral usai menampar warga bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pemukulan oleh pemain sepakbola Egwuatu
Usai di laporkan oleh Kevin, akhirnya Egwuatu Godstime Ueseloka ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya. Pemukulan oleh pemain sepakbola Egwuatu
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan penangkapan terhadap pesepakbola naturalisasi berinisial OGG tersebut berdasarkan laporan korban ke Polres Metro Tangerang Kota tanggal 8 Desember 2023. Pemukulan oleh pemain sepakbola Egwuatu
“Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” ungkap Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023. Egwuatu Godstime ditangkap polisi
Kapolres menjelaskan, awalnya kejadian itu berlangsung pada tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 07.00 WIB, korban sampai di rumah di TKP langsung memarkiran mobil didepan rumah. Egwuatu Godstime ditangkap polisi
“Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut,” jelasnya. Egwuatu Godstime ditangkap polisi
Lanjut Zain, atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi dan menegur pelaku dengan mengatakan “PAK MOBILNYA KENA”, kemudian pelaku mencoba menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.
“Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan “KAMU KAYANYA GAK SOPAN YA” sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya,” papar Zain.
Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendengaran korban menjadi terganggu.
“Sementara, kita masih terus mendalami kejadian ini, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” katanya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi berupa Hasil Visum, rekaman Video dan rekaman CCTV maupun pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.
“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun,” pungkas Zain.









