Polisi Butuh Bukti Tambahan untuk Naikkan Kasus Wakasek SMPN 23 ke Penyidikan

Polisi Butuh Bukti Tambahan untuk Naikkan Kasus Wakasek SMPN 23 ke Penyidikan
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) berinisial SY dari SMPN 23 Kota Tangerang masih terus bergulir.

Pihak kepolisian telah memanggil terduga pelaku, namun ia tidak mengakui perbuatannya. Saat ini, kasus masih berada di tahap penyelidikan karena pihak kepolisian masih membutuhkan alat bukti tambahan.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan oleh Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto. Menurutnya, kasus ini tadinya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun tim penyelidik memutuskan untuk mendalami lebih jauh kasus tersebut.

“Itu tadinya mau digelarkan untuk sidik, tetapi perlu pendalaman lagi dari peserta gelar, sehingga penyidik ini mencari bukti-bukti alat bukti lainnya. Antara lain, saksi-saksi dan yang lainnya,” jelas Prapto kepada awak media di Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Prapto juga menjelaskan bahwa untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan, perlu adanya minimal dua alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Jika bukti-bukti telah terkumpul, maka akan dilakukan gelar perkara kembali.

“Nanti, kalau sudah mungkin sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, alat buktinya terpenuhi, akan digelarkan lagi. Nanti, akan bisa naik sidik,” kata Prapto.

Ia menambahkan, “Ada mekanisme dari pada perkara ini harus melalui penyelidikan kemudian naik sidik dan naik sidik itu harus mempunyai syarat-syarat sesuai Pasal 184 KUHP. Minimal dua alat bukti,” lanjutnya.

Saat ditanya mengenai pemanggilan SY, Prapto membenarkan bahwa terduga pelaku sudah memenuhi panggilan polisi, namun ia tidak mengakui perbuatannya.

“Sudah,” ujar Prapto saat ditanya apakah pelaku sudah dipanggil.

Saat ditanya apakah terduga pelaku mengakui perbuatannya, Prapto menjawab, “Tidak.”

Lebih lanjut, Prapto mengonfirmasi bahwa sejauh ini pihak kepolisian baru memeriksa satu korban, yakni siswa dari SMPN 23 yang menjadi korban pertama. Sementara itu, untuk korban kedua yang merupakan keponakan dari pelaku, belum ada pemanggilan lanjutan.

“Baru sekolah yang pertama,” kata Prapto. Ia menambahkan bahwa korban kedua belum dipanggil lagi.

Menanggapi isu bahwa pelaku sempat melapor balik, Prapto mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. “Sampai saat ini saya hanya mendengar dan saya tidak ada bukti. Jadi, saya tidak tahu,” ujarnya.

Mengenai pendamping korban yang sampai mendatangi DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang, Prapto menanggapi bahwa hal itu adalah hak dari pendamping korban. Ia hanya fokus pada materi perkara dan tidak bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.

“Saya materi perkaranya saja, masalah dia mau kemana, yang penting materi perkaranya bisa saya sampaikan,” tutup Prapto.

Penulis  : Dony Ambarita

Editor  : Eky F

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.