KOTA TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID – Sebanyak 17 orang diamankan pihak kepolisian buntut pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kasus ini menyeret sejumlah orang dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Dari jumlah tersebut, enam orang disebut-sebut sebagai pihak yang mengklaim memiliki hubungan waris atas tanah tersebut.
“Enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin, 26 Mei 2025.
Sementara itu, sebelas orang lainnya merupakan anggota ormas GRIB Jaya yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pelaku usaha yang memanfaatkan lahan tersebut.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” jelas Kombes Ade Ary.
Menurut informasi yang dihimpun, para pedagang dipaksa membayar sejumlah uang untuk bisa menjalankan usaha di lokasi tersebut. Salah satu pengusaha pecel lele disebut diminta uang hingga jutaan rupiah setiap bulan.
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan,” jelasnya.
“Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta,” lanjut dia.
Situasi ini memuncak ketika posko milik ormas GRIB Jaya yang berada di atas lahan BMKG dibongkar paksa pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator milik BMKG.
Terkait status lahan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa tanah tersebut secara hukum sah milik BMKG. Berdasarkan data resmi, tidak ada catatan sengketa atau konflik atas lahan tersebut.
“Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” kata Nusron saat dikonfirmasi, pada Minggu, 25 Mei 2025.
Nusron juga menyoroti pengakuan sebagai ahli waris oleh pihak-pihak tertentu, yang menurutnya tidak berdasar.
“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mendukung langkah BMKG untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian guna menjamin kelancaran pembangunan fasilitas di lahan tersebut.
“Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan,” imbuhnya.
Dengan adanya penindakan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak ada lagi pihak-pihak yang menyalahgunakan lahan negara demi kepentingan pribadi atau kelompok.








