TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Tangerang masih mudah ditemukan. Rokok tanpa pita cukai itu dijual bebas di warung sembako hingga lapak kaki lima dengan harga lebih murah dibanding produk resmi.
Di tengah maraknya penjualan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota mengaku belum menerima koordinasi resmi dari pihak Bea Cukai. Hingga kini, belum ada operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Tangerang.
Belum Ada Koordinasi dengan Bea Cukai
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. R. M. Jauhari, mengatakan pihaknya belum menerima tembusan maupun pembentukan tim gabungan dari Bea Cukai. Menurutnya, sampai saat ini penanganan bersama terkait rokok ilegal belum dilakukan.
“Belum ada tembusan dari Bea Cukai maupun koordinasi atau tim gabungan yang untuk memberantas secara gabungan dengan jajaran polres. Sampai saat ini belum ada,” ujar Jauhari saat dikonfirmasi Lensa Banten di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 13 Mei 2026 usai Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kriminal.
Meski begitu, kepolisian tetap dapat melakukan penyelidikan jika menemukan dugaan tindak pidana terkait rokok ilegal. Penanganannya juga akan dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk informasi apapun, kepolisian dengan kewenangannya melakukan proses penyelidikan terkait misalkan peredaran rokok ilegal. Itu nantikan ada undang-undang tentang perdagangan, tentang cukai, nah ini kita koordinasi juga dengan instansi terkait,” katanya.
Polisi Bisa Bertindak dari Laporan Warga
Jauhari menegaskan polisi tidak harus menunggu laporan dari Bea Cukai untuk melakukan penindakan. Laporan masyarakat maupun temuan langsung di lapangan bisa menjadi dasar proses hukum.
“Polres bisa dong (Melakukan penindakan). Kalau ada laporan, itu kan bisa, laporan masyarakat itu kan dijadikan laporan polisi. Dengan temuan kepolisian, kemudian kita bisa berproses,” jelasnya.
Ia juga memastikan kepolisian akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran yang merugikan negara. Menurutnya, peredaran barang ilegal harus diberantas karena dapat meresahkan masyarakat.
“Kita akan melakukan upaya-upaya hukum. Apalagi kalau misalkan terkait peredaran yang ada di wilayah kita itu meresahkan masyarakat. Karena nanti itu akan merugian negara. Apalagi Bapak Presiden sudah komitmen terkait penyelundupan, terkait barang ilegal, itu kan harus diberantas,” ucapnya.
Penyelidikan Masih Berjalan
Saat ini, tim Krimsus Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran rokok ilegal. Polisi menyebut setiap laporan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Selama ini untuk tim krimsus sendiri sudah melakukan penyelidikan. Tapi pembuktian ini kan perlu proses penyelidikan. Kan tidak semuanya laporan informasi itu benar. Kalaupun itu misalkan didapatkan di lapangan, ya kita proses dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan
Sebelumnya, Jurnalis Lensa Banten menemukan berbagai merek rokok ilegal dijual bebas di sejumlah wilayah Kota Tangerang pada Jumat, 27 Februari 2026. Rokok tersebut ditemukan di kawasan Karang Tengah, Cipondoh, hingga Karawaci.
Rokok dengan kemasan mencolok tampak dipajang terbuka di warung dan lapak pinggir jalan. Sebagian tidak memiliki pita cukai, sementara lainnya diduga menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukan.
Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dianggap menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang rokok resmi.
Masyarakat juga berisiko mengonsumsi produk yang tidak jelas standar produksi dan keamanannya. Hal itu membuat peredaran rokok ilegal semakin menjadi perhatian warga.
Warga Mengaku Sering Melihat Penjualan Rokok Ilegal
Seorang warga bernama Puloh mengaku sering melihat rokok ilegal dijual terbuka di sekitar tempat tinggalnya. Menurutnya, harga murah membuat rokok tersebut tetap diminati pembeli.
“Memang banyak dijual bebas. Harganya lebih murah, jadi ada saja yang beli. Penjualnya juga tidak sembunyi-sembunyi, dipajang saja di rak arau di gelar menggunakan meja,” tuturnya.
Hal serupa juga disampaikan warga lainnya, Irawan. Ia menilai peredaran rokok ilegal di Kota Tangerang sudah berlangsung cukup lama.
“Sudah lama ada. Kalau malam hari malah lebih banyak yang jual. Sepertinya sudah jadi rahasia umum, sejauh ini belum lihat ada rajianya karena mereka terus jualan,” katanya.
Warga berharap ada langkah tegas dari aparat dan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Tangerang. Penertiban dinilai penting agar kerugian negara dan dampak bagi masyarakat tidak semakin besar.









