Polisi Ungkap Peredaran Ganja 1 Kilogram Lebih, Satu Pengedar Ditangkap di Karawaci

Polisi Ungkap Peredaran Ganja 1 Kilogram Lebih, Satu Pengedar Ditangkap di Karawaci
Polisi Ungkap Peredaran Ganja 1 Kilogram Lebih, Satu Pengedar Ditangkap di Karawaci

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui kegiatan patroli rutin yang digelar dalam rangka Operasi Cipta Kondisi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar ganja dengan barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram.

Kasus ini terungkap saat personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli JAGA JAKARTA+ pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Kegiatan patroli dilakukan di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Pelaku Dicurigai Saat Razia

Ketika razia berlangsung, petugas menaruh perhatian kepada seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Pengendara tersebut tampak gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan yang sedang dilakukan petugas.

Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial S (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta diketahui membawa sejumlah paket ganja di dalam tas selempangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi coklat dengan berat lebih dari 40 gram.

Pengembangan ke Rumah Kontrakan

Tidak hanya berhenti pada penemuan barang bukti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka.

Polisi bergerak menuju rumah kontrakan yang ditempati pelaku di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus menggunakan lakban coklat. Barang bukti tersebut memiliki berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram.

Selain narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses pengemasan.

Peralatan tersebut diduga menjadi sarana pendukung dalam aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.

Modus Edar Paket Kecil

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan membagi ganja ke dalam paket-paket kecil. Paket tersebut kemudian diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari kepada awak media pada Jumat, 29 Mei 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana yang dikenakan mencakup hukuman penjara minimal enam tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil dari patroli rutin yang terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Partisipasi warga dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sedikitnya 1.051 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.