PENAJAM PASER UTARA, LENSABANTEN.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak bisnis e-commerce, termasuk TikTok Shop, yang telah berdampak negatif pada penjualan dan produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar konvensional. Presiden berpendapat bahwa peran TikTok seharusnya terbatas sebagai media sosial, bukan sebagai entitas ekonomi.
“Kami melihat dampaknya pada UMKM, produksi di usaha kecil dan mikro, dan juga di pasar. Beberapa pasar mengalami penurunan karena serbuan… TikTok seharusnya berperan sebagai media sosial, bukan sebagai entitas ekonomi,” kata Presiden Jokowi saat menginspeksi jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu 23 September 2023.
Untuk mengatasi persaingan harga yang sengit di e-commerce, Pemerintah telah menyusun regulasi melalui Kementerian Perdagangan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.
Presiden menjelaskan bahwa aturan yang sedang dalam proses pengembangan akan mengklasifikasikan aplikasi tersebut sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi. Saat ini, regulasi tersebut sudah disiapkan oleh berbagai kementerian dan sedang menunggu persetujuan di Kementerian Perdagangan.
“Aturan tersebut saat ini masih berada di Kementerian Perdagangan. Yang lain sudah hampir selesai, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kami menunggu,” kata Presiden.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan bahwa detail peraturan terkait aktivitas bisnis TikTok Shop akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa mereka tidak melarang keberadaan TikTok Shop di Indonesia, tetapi mereka akan mengatur bisnis tersebut dengan aturan yang setara dengan platform lainnya.
BACA JUGA :









