PT Panarub Industry dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 148 Pedagang Sektor Informal di Tangerang

PT Panarub Industry dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 148 Pedagang Sektor Informal di Tangerang
PT Panarub Industry dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 148 Pedagang Sektor Informal di Tangerang

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – PT Panarub Industry bersama BPJS Ketenagakerjaan kota Tangerang di fasilitasi Pemkot Tangerang memberikan perlindungan bagi pedagang di sekitar perusahaan. Ada 148 pedagang yang menerima manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kota Tangerang, Jumat 15 November 2024.

Budiarto Tjandra Presiden PT Panarub Industry mengatakan, komitmen perusahaan membantu pekerja sektor non formal terutama yang berada di sekitar perusahaan.

Bacaan Lainnya

Ia berharap, penerima manfaat bisa melakukan usaha dengan lebih tenang dengan baik sehingga semua bisa merasakan manfaat BPJS.

Budiarto pun mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan menambah peserta. Bantuan BPJS ini juga akan berlaku seterusnya bagi penerima manfaat.

“Saya harapkan program ini bisa terus berjalan dengan baik ya dengan lancar saya rasa itu saja harapan dari kami.”

Kepala Kantor BPJS Banten Kunto Wibowo menyampaikan, pekerja sektor non formal merupakan pekerja rentan risiko terjadi kehilangan penghasilan atau kecelakaan kerja.

Risiko tersebut nantinya akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, di lindungi dari kecelakaan kerja dan kematian.

“Itu sudah sangat luar biasa dan dibutuhkan oleh sektor informal karena mereka banyak berada di jalan, beradadi luar jam kerja gak jelas, ini disini negara hadir melalui BPJS,”katanya.

Kunto pun memberi apresiasi PT Panarub Industry yang dinilai merespon cepat hal ini dan menjadi pertama di Kota Tangerang usai ada surat edaran dari Wali Kota.

Pada kesempatan ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin mengatakan, kegiatan pemberian perlindungan dengan BPJS ini adalah bagian dari upaya membangun ekosistem yang inklusif, di mana sektor informal juga mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja formal.

“Dukungan dari PT Panarub Industry ini menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat sekitar dan menjadi langkah awal yang inspiratif bagi perusahaan lain,” ungkap Dr. Nurdin, sesaat setelah acara penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan di PT. Panarub Industry.

Melalui program ini, lanjut Pj Wali Kota, masyarakat yang bekerja di sektor informal bisa mendapatkan jaminan perlindungan maksimal baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya telah menerbitkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang untuk turut mendukung program ini. Kami apresiasi PT Panarub Industry menjadi yang pertama merespons, membuktikan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelas Dr. Nurdin.

Melalui momentum ini, Dr. Nurdin mengajak seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk berkontribusi memberikan perlindungan kepada pekerja informal di sekitar lingkungan kerja mereka.

“Kepada seluruh industri di Kota Tangerang, mari bersama-sama kita membantu sesama demi kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” tukasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.