TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kota Tangerang menggelar Seminar Transformasi Digital Keimigrasian sebagai Pilar Kedaulatan Indonesia, pada Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan ini membahas penguatan sistem keimigrasian nasional di tengah dinamika mobilitas global.
Seminar tersebut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdana, jajaran pejabat struktural, serta tamu undangan lintas instansi. Sejumlah akademisi hadir sebagai narasumber dengan moderator dari Politeknik Pengayoman Indonesia.
Transformasi digital keimigrasian dipandang sebagai perubahan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan. Perubahan ini menandai pergeseran dari pendekatan New Public Management menuju Digital Government Governance.
“Transformasi digital keimigrasian bukan hanya soal teknologi, tetapi perubahan tata kelola dari New Public Management menuju Digital Government Governance,” ujar Galih.
Konsep Smart Immigration Governance menjadi landasan integrasi layanan keimigrasian dari hulu ke hilir agar lebih adaptif dan responsif. Integrasi tersebut mencakup pelayanan, pengawasan, serta pengambilan keputusan strategis.
“Melalui Smart Immigration Governance, seluruh proses keimigrasian harus terintegrasi dari hulu ke hilir agar lebih adaptif dan responsif,” kata Galih.
Kewenangan diskresi keimigrasian disebut sebagai bagian dari kedaulatan mutlak negara. Negara memiliki hak absolut untuk memberikan atau menolak izin masuk orang asing.
“Kewenangan keimigrasian merupakan bagian dari absolute sovereignty negara dan tidak dapat digugat, bahkan oleh instrumen HAM,” tegas Galih.
Pembatasan diskresi dalam undang-undang dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak negara. Kondisi tersebut dapat menghambat respons cepat terhadap kebutuhan strategis dan agenda internasional.
“Pembatasan diskresi justru bisa mempersempit kewenangan negara dalam merespons kebutuhan strategis,” ujarnya.
Keberhasilan transformasi digital memerlukan keselarasan regulasi, kelembagaan, dan pendanaan. Namun dalam praktiknya, regulasi sering kali tertinggal dari perkembangan teknis di lapangan.
“Karena regulasi kerap tertinggal, kewenangan dan interaksi manusia tetap dibutuhkan untuk mengisi celah tersebut,” jelas Galih.
Pengaturan yang bersifat dinamis seperti indeks visa dinilai lebih efektif jika ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal. Skema tersebut memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi kontrol negara.
“Indeks visa lebih efektif diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal agar lebih dinamis,” kata Galih.
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak ditekankan harus bersumber dari pendapatan yang sehat. Denda dan pelanggaran hanya bersifat pendapatan tambahan.
“PNBP harus berasal dari white income, bukan dari denda atau pelanggaran,” ujarnya.
Meski Tempat Pemeriksaan Imigrasi berfungsi sebagai titik pemeriksaan, unsur hospitality tetap menjadi perhatian. Pelayanan keimigrasian tetap dilengkapi sentuhan kearifan lokal dan sinergi lintas instansi.
“Transformasi digital adalah keniscayaan, namun tetap harus diimbangi dengan pelayanan dan kearifan lokal,” pungkas Galih.
Melalui seminar ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital keimigrasian yang berkelanjutan.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, pengawasan, serta peran strategis imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara di era digital.









